FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 02-2017

    3075

    Menkominfo: Safe Harbor Policy Upaya Proteksi Kepentingan Masyarakat

    Kategori Berita Kominfo | vera002

    Jakarta, Kominfo- Upaya perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang  (merchant) dan pengguna platform  untuk memastikan batasan dan tanggung jawab dalam kegiatan e-dagang  dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content atau dikenal dengan sebutan Safe Harbor Policy.

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan  Indonesia harus memiliki strategi untuk mengembangkan e-commerce dalam konteks digital ekonomi. “Dalam  transaksi baik barang atau jasa kita harus memiliki concern untuk memproteksi kepentingan pelanggan. Pada e-commerce harus dibuat batasannya berupa pertanggungjawaban terutama untuk transaksi berupa barang dan jasa yang di deliver  melalui User Generated Content (UGC), pertanggung jawabannya seperti apa,” jelasnya pada Press Conference Safe Harbour_IdEA di Ruang Anantakupa Kominfo Jakarta, Senin (27/2/2017).

    Untuk produk makanan dan obat-obatan ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  yang mengaturnya. Namun untuk konteks transaksi perdagangan yang lebih luas harus ada batasannya. “Jangan sampai nanti semua tanggung jawab  jatuh pada marketplace. Hal ini kemudian yang mendasari pembuatan regulasi dengan menyediakan koridor terlebih dahulu berupa aturan umum kepada platform  berbasis User Generated Content (UGC),” tambah Chief RA.

    Lebih lanjut Menkominfo mengharapkan surat edaran ini suatu saat akan dikonversi kedalam bentuk Peraturan Menteri sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat serta untuk memberikan batasan tanggung jawab kepada marketplace dan penyelenggara e-dagang yang usernya berdasarkan User Generated Content (UGC).

    Pada kesempatan itu, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan meminta pemilik platform harus membantu ketika ada masalah dengan menyediakan sarana pelaporan dan melakukan tindakan jika terjadi masalah.  "Selain itu dalam melakukan aktivitas di dunia maya harus utamakan unsur secure, safe dan trusted," ingatnya.(VE)

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Menkominfo Gelar Griya di Rumah Dinas Widya Chandra

    Dalam gelar griya hadir Wamenkominfo Nezar Patria dan Ibu Siti Murtiningsih tampak hadir dalam acara itu. Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Acara Puncak Peringatan Hakordia 2023

    Presiden mengungkapkan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi pemerintah telah melakukan digitalisasi di berbagai pelayanan, seperti Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    Menkominfo: BAKTI Kawal Transformasi Digital Nasional

    Pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan kecakapan digital masyarakat untuk pemanfaatan ruang digital dan teknologi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA