SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 32/HM/KOMINFO/03/2017
Tentang
Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan
Dalam rangka penatakelolaan e-Government, optimalisasi layanan publik, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah yang diselenggarakan oleh Badan Pemerintahan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan (RPM Portal Web Badan Pemerintahan).
Penyusunan RPM Portal Web Badan Pemerintahan telah melibatkan Kementerian terkait dan akademisi serta telah dilakukan proses harmonisasi ditingkat Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ruang Lingkup dan Tujuan RPM Portal Web Badan Pemerintahan meliputi:
- Identitas Nasional;
- Pengelola;
- Konten;
- Tipografi;
- Navigasi;
- Teknologi; dan
- Keamanan informasi.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- Memberikan panduan dalam penyelenggaraan Portal Web dan/atau Situs Web Badan Pemerintahan;
- Memfasilitasi integrasi layanan Badan Pemerintahan berbasis elektronik;
- Mewujudkan keterbukaan informasi publik; dan
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.
RPM Perangkat Lunak Sistem Elektronik terdiri atas 12 Bab dan 21 Pasal, dengan rincian sebagai berikut:
Bab I memuat Ketentuan Umum
Bab II memuat Ruang Lingkup dan Tujuan.
Bab III memuat ketentuan mengenai Identitas Nasional.
Bab IV memuat ketentuan mengenai Pengelola.
Bab V mengatur mengenai Konten.
Bab VI mengatur mengenai Tipografi.
Bab VII memuat ketentuan mengenai Navigasi.
Bab VIII memuat ketentuan mengenai Teknologi.
Bab IX memuat ketentuan mengenai Keamanan Informasi.
Bab X memuat Ketentuan Pemantauan dan Evaluasi.
Bab XI: Ketentuan Peralihan
Bab XII: Ketentuan Penutup
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menyampaikan naskah final Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan, untuk diberikan tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah RPM dimaksud.
Tanggapan dan masukkan dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Hendri Sasmita Yuda, email: hend021@kominfo.go.id selambat-lambatnya 24 Maret 2017.
Jakarta, 6 Maret 2017
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Noor Iza
***
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)
Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya
Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya
Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya