FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 03-2017

    3337

    Penyelenggara Pos/Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua Melalui Website

    SIARAN PERS NO. 33/HM/KOMINFO/03/2017
    Kategori Siaran Pers

     

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 33/HM/KOMINFO/03/2017

    Tentang

    Penyelenggara Pos/Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua

    Melalui Website

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mempublikasikan Sanksi Teguran Tertulis Kedua melalui website terhadap Penyelenggara Pos (sebagaimana terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi "kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016". Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website.

    Penyelenggara Pos/Jasa sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pos, sebagai berikut:

    1. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

    2. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

    Penyelenggara Pos/Jasa tersebut diberikan jangka waktu paling lama tanggal 9 April 2017 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021– 34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id atau melalui aplikasi online dengan alamat: pos.ppi.kominfo.go.id.

     

    Jakarta, 9 Maret 2017

    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

    Noor Iza

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI

    TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA