FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 03-2017

    4356

    Menkominfo: Teknologi Harus Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

    Kategori Berita Kominfo | daon001

    Jakarta, Kominfo- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan adanya Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 selayaknya disyukuri karena mendukung pemanfaatan teknologi dalam sektor transportasi. "Ini sebenarnya mengukuhkan secara legal bahwa transportasi berbasis online diperbolehkan di Indonesia hanya caranya adalah ditata dengan prinsip keamanan, kenyamanan, keselamatan agar tidak terjadi gesekan. Pemanfaatan teknologi harus bisa diberdayakan untuk kepentingan masyarakat," katanya dalam acara video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2017).
    Menteri Rudiantara menyebut saat ini ekologi digital merupakan perubahan keniscayaan ke dalam berbagai sektor, termasuk sektor transportasi baik udara maupun darat. “Pemerintah justru di sini masuk untuk menangani dinamika yang terjadi seperti saat ini. Di transportasi darat ada dinamika antara taksi konvensional dan taksi online," jelasnya.
    Menurut Rudiantara, Kementerian Kominfo mendukung dari aspek teknologi digital. "Keputusan sektor tetap ada di Menteri Perhubungan. Saya mengeksekusi dari dunia maya dari sisi digitalnya,” ujar Rudiantara
    Menteri Kominfo berharap peraturan menteri itu dapat terealisasikan dengan baik di berbagai daerah, terutama dengan bantuan jajaran Polri dan pemerintah daerah. "Seluruh masyarakat mempunyai niat bersama untuk menaati peraturan tersebut. Yang terpenting adalah terciptanya kompetisi yang saling menguntungkan dan masyarakat akan diuntungkan," jelasnya.
    Dalam kegiatan Sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu, hadir pula Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Tito Karnavian.
    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menhub No. 32/2016 merupakan upaya pemerintah tetap hadir dalam mengatur layanan transportasi untuk masyarakat. “Kita tahu ada banyak masyarakat yang mencari sumber penghidupan melalui taksi konvensional, di sisi lain ada taksi online yang merupakan keniscayaan yang harus kita ikuti. Oleh karena itu, dibuatnya peraturan agar tercipta keseimbangan antara konvensional dan online," jelasnya.
    Menurut Menteri Budi Karya, pemerintah mengharapkan dapat terbentuknya asimilasi antara angkutan konvensional dan online. Hal itu akan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan adanya kecanggihan teknologi yang baik.
    “Kita akan tetap memberlakukan beberapa pasal perihal SIM atau STNK. Itu dibutuhkan suatu waktu, untuk itu kita minta kepada pemda untuk memberikan tenggang waktu untuk menyesuaikan. Hal lain yang selalu dikomplain dari taksi online adalah kuota dan tarif,” paparnya.
    Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian menyebtkan peraturan mengenai taksi online dan taksi konvensional yang dikeluarkan  pada tanggal 1 Mei 2016 lalu oleh Menteri Perhubungan telah mengalami beberapa poin revisi. "Dan hari ini disosialisasikan. Perubahan ini juga akan disosialisasikan ke beberapa wilayah yang bermasalah dengan taksi online antara lain Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, dan Sulawesi Selatan," jelasnya.
    Tito menambahkan sosialisasi juga sudah disampaikan melalui kepala daerah antara lain Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Bahkan pihaknya (Polri)siap membantu mensosialiasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016  (ddh/H)

    Keterangan Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) berjabat tangan bersama usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait rapat pembahasan penyelesaian sistem aturan transportasi online dan konvensional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3). Kapolri bersama Menteri Perhubungan dan Menkominfo melakukan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah melalui video confrence terkait pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang akan dimulai pada 1 April 2017 mendatang. ANTARA FOTO

    Berita Terkait

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Adaptasi Dinamika Teknologi, Kominfo Ubah Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jastel

    Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat da Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Acara Puncak Peringatan Hakordia 2023

    Presiden mengungkapkan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi pemerintah telah melakukan digitalisasi di berbagai pelayanan, seperti Selengkapnya

    Menkominfo: BAKTI Kawal Transformasi Digital Nasional

    Pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan kecakapan digital masyarakat untuk pemanfaatan ruang digital dan teknologi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA