FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 03-2017

    4269

    Direktorat Pos Selenggarakan Bimtek Penyelenggara LPU se-Jawa Timur

    Kategori Berita Kominfo | Viska

    Surabaya, Kominfo -- Direktorat Pos, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo menyelenggarakan Bimtek Implementasi Kebijakan Mekanisme Kontribusi Penyelenggara Pos untuk Pembiayaan Layanan Pos Universal (LPU) di Hotel Horison, Surabaya, Kamis (23/03/2017).

    Direktur Pos Bonnie M. Thamrin Abdoel Wahid mengatakan Kontribusi Penyelenggaraan Pos untuk Pembiayaan Layanan Pos Universal (LPU) telah diatur dalam Pasal 15 ayat (4) UU No.38 Tahun 2009 tentang Pos. Menurut Bonnnie, setiap penyelenggara pos wajib memberikan kontribusi dalam Pembiayaan Layanan Pos Universal. "Dengan demikian Penyelenggara Pos wajib membayar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan," katanya.

    Mengenai besaran kontribusi, Bonnie menyatakan hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. "Besaran Kontribusi Penyelenggara Pos untuk pembiayaan LPU diatur dalam PP No. 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kemkominfo," katanya.

    Dalam PP No. 80 Tahun 2015 tersebut, lanjut Bonnie, telah ditetapkan besaran 0,25% dikali keuntungan bersih dari setiap penyelenggara pos setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis layanan.

    Menurut Direktur Pos, Kementerian Kominfo telah menyusun peraturan pelaksana sebagai aturan teknis dan payung hukum pelaksanaan Kontribusi Penyelenggara Pos untuk pembiayaan Layanan Pos Universal pada tanggal 24 Januari 2017. "Dan sudah diundangkan dalam Permen Kominfo No. 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang mengatur tata cara perhitungan besaran kontribusi penyelenggaraan Pos Universal, tata cara penyetoran, tata cara penyampaian dokumen dan hal hal teknis lainnya," papar Bonie.

    Dalam kesempatan itu, Direktur Bonnie mengapresiasi penyelenggaraan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan Kementerian Kominfo di kalangan penyeleggara jasa pos. "Saya memberikan apresiasi yang sangat positif atas terselenggaranya Bimtek ini yaitu dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Penyelenggara Pos dan stakeholder terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pos," katanya.

    Bimtek Implementasi Kebijakan Mekanisme Kontribusi Penyelenggara Pos untuk Pembiayaan Layanan Pos Universal ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari pegawai Kemkominfo dan para pimpinan Penyelenggara Layanan Pos Universal yang ada di seluruh Jawa Timur.

    Turut hadir dalam acara Bimtek tersebut Plt. Direktur Pengawasan dan Pengendalian Ditjen PPI, Sobirin Muchtar;  Kepala Bagian Hukum, Indra Maulana; Kasubdit Pentarifan, Elzia Taher; dan juga seluruh Kasubdit di lingkungan Direktorat Pos Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika. (AN/APW/SMN)

    Berita Terkait

    Sukseskan ASO, Kominfo Tekankan Peran Penyelenggara MUX

    Bantuan STB untuk RTM diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Pemerintah a Selengkapnya

    Awas Disinformasi! Polisi Larang Pengibaran Bendera

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawa Selengkapnya

    Video Pengibaran Bendera Asing, Awas Disinformasi!

    Sejumlah helikopter TNI AU telah melaksanakan latihan terbang di Lanud Atang Sendjaja, Bogor untuk puncak peringatan HUT Ke-76 RI pada 17 Ag Selengkapnya

    Pengaturan ASO Bawa Efisiensi Penyiaran di Indonesia

    Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong penerapan Analog Switch Off (ASO) paling lambat 2022. Pengaturan itu membawa ef Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA