FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 04-2017

    22181

    Realisasi Tax Amnesty, Deklarasi Rp4.813,4 Triliun dan Repatriasi Rp146 Triliun

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai pelaksanaan pengampuan pajak atau Tax Amnesty yang berakhir pada Jumat (31/03/2017) pukul 24.00 telah berlangsung cukup baik. Tercatat penerimaan pada hari Jumat pukul 7.00 WIB mencapai Rp130 Triliun, deklarasi harta Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp46 Triliun.
    “Dari sisi angka tebusan dan yang harta dideklarasikan, saya rasa sudah sangat besar. Wajib Pajak yang sangat besar sebagian besar sudah ikut. Jumlah yang dilaporkan signifikan dari Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak (WP) badan, dibandingkan dari negara-negara lain. Itu cukup baik,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017) malam.
    Sebelumnya Menkeu menjelaskan, hingga hari Kamis (30/03/2017) pukul 17.00, penerimaan uang tebusan tax amnesty mencapai Rp130 triliun, yang terdiri dari Rp90,36 Triliun dar WP Pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rp7,56 trliun dari OP UMK, Rp4,31 triliun WP badan non UMKM, dan Rp0,62 Triliun WP badan UKM. Sedangkan deklarasi harga mencapai Rp4.813,4 Triliun, terdiri atas Rp3.633,1 Triliun deklarasi harta di dalam negeri, dan repatriasi Rp146,6 Triliun.
    Namun diakui Menkeu, jika dilihat dari jumlah peserta yang ikut tax amnesty sebanyak 974.058 pelaporan SPH, dari 921.744 wajib pajak, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi wajib pajak di tanah air.
    Mengenai repatriasi itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, yang sudah berkomitmen untuk mengalihkan hartanya di luar negeri ke dalam negeri (Indonesia) adalah Rp146 Triliun, sementara realisasinya Rp121,3 Triliun. Jadi, masih ada Rp24,7 Triliun dana repatriasi yang belum masuk ke dalam negeri.
    “Sebagian Wajib Pajak beralasan karena regulasi di negara tempat mereka menyimpan harta di luar negeri masih menyulitkan untuk menarik hartanya supaya bisa diinvestasikan ke dalam negeri. Sebagian lagi, karena ternyata dana repatriasi yang dilaporkan itu bukan dana likuid, sehingga menunggu proses untuk diubah jadi tunai, atau menunggu pencairan/jatuh tempo untuk yang berbentuk deposito,” jelas Sri Mulyani.
    Jajaran Ditjen Pajak sendiri, lanjut Menkeu, sudah melakukan komunikasi ke negara-negara yang menghalangi repatriasi dengan memberikan penjelasan, bahwa harta dimaksudkan bukan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tapi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, dana tersebut adalah legal karena sudah dilaporkan, sehingga semestinya bisa dibawa ke Indonesia.
    Menkeu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan memonitor dana repatriasi yang belum diinvestasi ke Indonesia itu, karena sesuai UU, jika sudah dilaporkan maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun harta tersebut harus dialihkan ke Indonesia.
    Demikian juga halnya dengan harta yang sudah direpatriasi ke Indonesia, Menkeu mengingatkan, bahwa harta tersebut harus diinvestasikan tidak boleh dibawa ke luar negeri paling sedikit dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

    Apresiasi Wajib Pajak dan Petugas Pajak
    Beberapa saat setelah selesainya program yang berhasil mencatat deklarasi harta sebesar Rp4.813,4 Triliun itu berakhir, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menulis sendiri surat buat seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut. “Saya sangat menghargai Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesti pajak untuk memulai tradisi kepatuhan membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang,” kata Sri Mulyani dalam surat yang ditulisnya secara langsung itu.Menkeu berjanji akan meneruskan upaya membangun Indonesia yang adil dan sejahtera melalui kepatuhan membayar pajak oleh masyarakat Indonesia, dan membangun institusi pajak yang bersih, profesional, dan kompeten.
    Dijelaskan Menkeu, amnesti pajak merupakan bagian dari keseluruhan langkah untuk mereformasi perpajakan mulai dari perbaikan aturan dan perundang-undangan, perbaikan organisasi, dan proses bisnis, perbaikan sumber daya manusia, dan perbaikan sistem informasi dan database. “Dengan reformasi kita berihtiar untuk membangun institusi pajak yang kuat, credible, penuh integritas, dan akuntabel,” tulis Sri Mulyani.
    Dengan deklarasi harta dan uang tebusan, dan repatriasi dari amnesti pajak, lanjut Menkeu, kita manfaatkan untuk mendorong dan membangun ekonomi Indonesia agar makin maju dan makin mandiri.  “Infrastruktur, sekolah, rumah sakit, membantu usaha kecil, dan mengentaskan kemiskinan di desa, di kota perbatasan,” terangnya.
    Menkeu menegaskan, bahwa pajak adalah sumber daya untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.
    Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang terus mendorong dalam menjalankan tugas mengumpulkan pajak dan mengelola keuangan negara secara hati-hati dan akuntabel.
    Ucapan terima kasih juga disampaikan Menkeu kepada jajaran Pajak yang terus-menerus melaksanakan tugas penuh dedikasi, dan menjaga integritas hingga larut malam. “Anda luar biasa,” bunyi akhir surat Sri Mulyani.


    Keterangan Foto: Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). Berdasarkan data pertanggal 29 Maret 2017 pukul 07.30 WIB, hasil sementara jumlah penerimaan tax amnesty berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp123,64 triliun dan jumlah harta deklarasi berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebesar Rp4.669 triliun. ANTARA FOTO

    Sumber Berita
    Realisasi Tax Amnesty
    Masa Tax Amnesty Berakhir


    Berita Terkait

    Realisasi Investasi Triwulan I/2022 sebesar Rp282,4 Triliun

    Lebih tinggi 28,5 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 serta meningkat 16,9 persen dibandingkan triwulan IV tahun 2021. Selengkapnya

    Pemerintah Anggarkan Rp2.708,7 Triliun dalam RAPBN 2022

    Anggaran tersebut diarahkan untuk sejumlah hal, seperti kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan sumber daya manusia, dan pembangunan inf Selengkapnya

    Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan, Tingkatkan Kolaborasi Pemerintah dan Komnas Perempuan

    Pemerintah memiliki komitmen besar dalam mencegah terjadinya kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Untuk menjalankan kom Selengkapnya

    Presiden: Nilai Investasi Mencapai Rp708 Triliun Akan Masuk

    Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa nilai investasi yang ingin masuk, tapi berhenti di depan pintu sebesar Rp708 triliun, sehingga perlu Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA