Penyelenggara Pos yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Ketiga
SIARAN PERS NO. 44/HM/KOMINFO/04/2017
SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 44/HM/KOMINFO/04/2017
tentang
Penyelenggara Pos yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Ketiga
Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat (3) bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat (4) sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.
Melalui siaran pers ini, Kementerian Kominfo melakukan publikasi Sanksi Teguran Tertulis Ketiga melalui website terhadap penyelenggara pos sebagaimana terlampir yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016.
Penyelengara Pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos sebagai berikut:
- Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksaaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
- Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
Kementerian Kominfo memberikan jangka waktu paling lama tanggal 12 Mei 2017 kepada para penyelenggara pos tersebut untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt.4, Jl. Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat 10110, telp./fax. 021-34832531, 34832532 dengan Sdri. Astri pada jam kerja 08.00 s.d. 16.00 wib, atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id atau melalui aplikasi online MEPOS dengan alamat pos.ppi.kominfo.go.id
Jakarta, 12 April 2017
Plt. Kepala Biro Humas
Noor Iza
Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya
Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya
Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya
Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya