FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 04-2017

    2952

    Permulaan Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi Antara BRTI Dengan Penyelenggara Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO. 49/HM/KOMINFO/04/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
    NO.  49/HM/KOMINFO/04/2017
    Tentang
    Permulaan Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi Antara BRTI dengan Penyelenggara Telekomunikasi 

    Sebagaimana diketahui bahwa perhitungan Interkoneksi diperlukan proses verifikasi oleh verifikator independen sesuai Surat Menteri Kominfo kepada Penyelenggara Telekomunikasi yaitu No: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 dan S-135-/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017 perihal implementasi biaya interkoneksi dimana biaya interkoneksi tahun 2014 tetap diberlakukan sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen

    Pada hari Selasa tanggal 25 April 2017, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan Permulaan (Kick Off) Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi Antara BRTI dengan Penyelenggara Telekomunikasi. Terdapat 2 (dua) Agenda dari kegiatan Permulaan tersebut, yaitu :

    1. Agenda Pertama yaitu Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi antara BRTI dengan Para Penyelenggara Telekomunikasi. Dalam hal ini BRTI diwakili oleh Ketua BRTI Prof. Dr. Ahmad M. Ramli. Dalam Kesepakatan ini disepakati juga verifikator independen yang melaksanakan verifikasi.
    2. Agenda kedua yaitu Penandatangan Perjanjian Kerahasian Informasi (Non-Disclosure Agreement) antara BRTI, BPKP dengan masing-masing Penyelenggara Telekomunikasi. NDA dimaksudkan sebagai kesepakatan untuk penyediaan Informasi Rahasia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Verifikasi dan Para Pihak menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia.

    Pelaksanaan verifikasi hasil kegiatan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2015 - 2016 ini dimaksudkan untuk melakukan verifikasi terhadap data dan proses perhitungan biaya interkoneksi yang telah dilaksanakan oleh BRTI/Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2015 - 2016. Verifikasi ini bertujuan untuk memperoleh besaran hasil perhitungan biaya interkoneksi untuk masing-masing operator yang dihitung dan memperoleh data dan/atau informasi dari operator.

    Pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh verifikator independen yang ditunjuk yaitu Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    BPKP sebagai Verifikator akan bekerja sesuai dengan Kesepakatan dan peraturan perundangan di mana hasil verifikasi akan disampaikan kepada BRTI. Kemudian BRTI akan menyampaikan seluruh besaran biaya interkoneksi hasil verifikasi kepada para operator.

    Penyelesaian verifikasi atas hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi tahun 2015-2016 tersebut ditargetkan untuk diselesaikan selama 2,5 bulan yaitu hingga bulan Juli 2017.

    Jakarta, 26 April 2017
    Biro Humas
    Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 234/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna

    Mudikpedia menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan “Mudik Ceria, Penuh Makna”, sesuai slogan Angkutan Lebaran 2024. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA