DPR Apresiasi Langkah Kementerian Kominfo Tangani Serangan Ransomware WannaCry
SIARAN PERS NO. 67/HM/KOMINFO/05/2017
SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO. 67/HM/KOMINFO/05/2017
Tentang
DPR Apresiasi Langkah Kementerian Kominfo Tangani Ransomware WannaCry
(Jakarta, 31 Mei 2017 )- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara beserta jajarannya pada tanggal 31 Mei 2017 mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI. Rapat Kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Viada Hafid.
Pada Rapat Kerja ini Menkominfo membahas penanganan serangan Ransomware WannaCry. Serangan WannaCry di Indonesia diketahui pertama kali menyerang RS Dharmais pada 13 Mei 2017. Terkait hal ini Kementerian Kominfo melakukan berbagai langkah antipasti diantaranya melalui pemberitahuan dini untuk pencegahan penyebaran serangan WannaCry melalui media, flyer, media social, SMS Broadcast dari seluruh operator kepada masyarakat, dan melakukan konferensi pers.
Kementerian Kominfo juga melakukan tindak lanjut antara lain dengan (1) Sosialiasi kesadaran Keamanan Informasi kepada semua instansi; (2) membuat TiPIKI (Tim Penanganan Insiden Keamanan Informasi/CSIRT) untuk memudahkan koordinasi terutama pada sektor-sektor strategis; (3). Percepatan pembentukan Badan Koordinasi Penanganan Siber. Rapat Kerja juga membahas mengenai manajemen konten internet.
Pada akhir Rapat Kerja Kementerian Kominfo dengan Komisi I DPR RI dihasilkan sejumlah kesimpulan sebagai berikut:
- Komisi I DPR RI dapat menerima penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika yang telah melakukan langkah antisipatif terhadap serangan siber Malware Ransomware sehingga kondisi di Indonesia tetap kondusif. Selanjutnya, Komisi I DPR RI meminta Menkominfo agar melakukan langkah antisipatif secara berkesinambungan
- Komisi I DPR RI mendukung langkah Kemkominfo untuk melakukan sosialisasi secara intensif terkait kesadaran keamanan informasi kepada semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat. Selanjutnya, Komisi I DPR RI mendukung langkah-langkah Kemkominfo untuk mengkordinasikan adanya Tim Penanganan Insiden Keamanan Informasi (CSIRT)
- Mengingat permasalahan siber merupakan isu strategis yang dapat mengancam NKRI, Komisi I DPR RI mendorong Kemkominfo untuk proaktif membantu percepatan pembentukan Badan Siber Nasional dengan melakukan koordinasi lintas sektoral
- Komisi I DPR RU mendukung langkah Kemkominfo untuk menyiapkan, menerapkan aturan, dan menindak tegas terhadap penyelia layanan media sosial antara lain facebook, Instagram, Twitter, Google, Youtube sehingga penayangan konten di Indonesia memberikan manfaat positif bagi masyarakat
- Komisi I DPR RI meminta Kemkominfo untuk bertindak lebih tegas dengan memblokir situs-situs terlarang seperti situs pornografi dan situs-situs yang mengancam NKRI dengan memberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Komisi I DPR RI akan menjadwalkan Rapat Kerja dengan Menkominfo dan Kapolri terkait dengan penanganan kejahatan kriminal di dunia maya.
Jakarta, 31 Mei 2017
Biro Humas, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya