FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 07-2017

    20758

    Pemerintah Keluarkan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ormas

    Kategori Artikel GPR | marroli
    - (Alasan diterbitkanya Perppu)

    JAKARTA – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Juusuf Kalla mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

    Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan bahwa Perppu yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2017 itu dalam rangka tugas pemerintah yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Menurutnya, hal tersebut diwujudkan dengan berbagai tindakan termasuk menerbitkan berbagai peraturan perundangan, termasuk Perppu yang tetap mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia 1945.

    “Oleh karena itu, kami mohon agar Perppu ini disadari, dimengerti dan dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, termasuk teman-teman di DPR,” kata Menko Polhukam, Wiranto saat melakukan pers rilis di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).

    Dalam pernyataannya, Menko Polhukam menyampaikan bahwa organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang saat ini mencapai 344.039 ormas, yang telah beraktifitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah, harus diberdayakan dan dibina. Sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

    Data Ormas di Indonesia

    “Kenyataannya saat ini, terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat,” kata Menko Polhukam Wiranto.

    Menurutnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada. Antara lain, tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

    Kemudian, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit yaitu hanya sebatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Lininisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa dan bertentangan dengan Pancasila.

    “Untuk itu, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” kata Menko Polhukam Wiranto.

    “Perppu ini payung hukum untuk bagaimana pemerintah dapat lebih leluasa, dapat menjamin bagaimana memberdayakan dan membina ormas. Di sini ada asas contrario actus, maka lembaga mana yang memberikan ijin dan mengesahkan ormas itu diberikan hak dan kewenangan untuk mencabut ijin itu pada saat ormas yang bersangkutan melanggar ketentuan yang berlaku pada saat diberikan ijin,” katanya. (KEMENKOPOLHUKAM)

    Berita Terkait

    Kementerian Pertahanan RI Selenggarakan Pertemuan ADSOM WG 2023

    Selengkapnya

    Ini Langkah Kemenag Setelah Terbit Perpres Penguatan Moderasi Beragama

    Selengkapnya

    BP Batam Kenalkan Potensi Investasi Batam Dalam Forum Bakohumas

    Selengkapnya

    Kemenag Terus Prioritaskan Program Pengarusutamaan Moderasi Beragama

    Kementerian Agama terus memprioritaskan program-program terkait pengarusutamaan moderasi beragama, hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA