FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 07-2017

    3849

    Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 518 Tahun 2017

    SIARAN PERS NO. 92/HM/KOMINFO/07/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS NO. 92/HM/KOMINFO/07/2017

    tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA NOMOR 518 TAHUN 2017 TENTANG PENJELASAN RUANG LINGKUP PERANGKAT YANG WAJIB MEMENUHI KETENTUAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI PADA PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION

     

    Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) telah menerbitkan Surat Edaran No. 518 yang berisi ruang lingkup perangkat yang wajib memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan penjelasan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE).

    Surat Edaran ini berangkat dari kebutuhan untuk menjelaskan ruang lingkup pemberlakuan ketentuan TKDN dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE).

    Surat Edaran ini bertujuan untuk memperlancar masuknya alat/perangkat telekomunikasi berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) yang sangat dibutuhkan dalam penggalaran layanan LTE namun tidak memiliki basis industri dalam negerinya.

    Penjelasan yang menjadi isi dari Surat Edaran merupakan hasil dari pertemuan antara Dirjen SDPPI dan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian yang memutuskan bahwa lingkup dari subscriber station LTE yang mempunyai basis industri dalam negeri dan wajib memenuhi ketentuan nilai TKDN sebesar 30% untuk perangkat pesawat telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet dan mobile modem wifi (mifi).

    Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika Nomor 518 Tahun 2017 dapat diunduh pada link berikut.

    Jakarta, 26 Juli 2007

    Biro Humas

    Kementerian Kominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 205/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Cegah Polarisasi, Menkominfo Dorong Penyebaran Narasi Inklusif

    Menteri Budi Arie mendorong media massa untuk mengembangkan kontranarasi terhadap ancaman intoleransi yang sarat kepentingan politik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 204/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jaga Legitimasi, Menteri Budi Arie Imbau Masyarakat Terima Hasil Resmi Pemilu

    Menteri Budi Arie mengimbau masyarakat menerima hasil resmi Pemilihan Umum 2024 yang akan diumumkan KPU selambat-lambatnya tanggal 20 Maret Selengkapnya

    Siaran Pers No. 203/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Kembangkan Kebijakan Responsif dan Adaptif, Menkominfo: Libatkan Pemangku Kepentingan

    Menteri Budi Arie menekankan arti penting hubungan timbal balik antara pemerintah dengan pelaku industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 202/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menteri Budi Arie Apresiasi Kolaborasi Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan

    Menurut Menteri Budi Arie, model kerja sama pemerintah swasta akan memungkinkan kolaborasi keahlian, sumber daya, dan inovasi teknologi terk Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA