FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 07-2017

    1791

    Penyelenggara Telekomunikasi yang telah Mendapat Surat Teguran Kedua Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016

    SIARAN PERS NO. 95/HM/KOMINFO/07/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 95/HM/KOMINFO/07/2017

    tentang

    Penyelenggara Telekomunikasi yang telah Mendapat Surat Teguran Kedua Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016

     

    Sehubungan dengan masih terdapatnya Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi tahun buku 2016 dan mengingat telah diterbitkannya Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 6 Maret 2016 perihal Surat Pemberitahuan  Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016 dan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Teguran Pertama Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, Kementerian Kominfo mempublikasikan para Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian dokumen BHP Telekomunikasi tersebut (daftar perusahaan terlampir).

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak tiga kali dan pencabutan izin penyelenggaraan.

    Dokumen dimaksud dapat disampaikan melalui website dengan alamat https://ditdal.net/bhp/ dan/atau ke email bhptel@mail.kominfo.go.id atau Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Graha PPI lt.4, Jl.Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110.

    Apabila penyelenggara sudah melakukan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, mohon dapat melakukan klarifikasi ke Dwi Saputra (0821-10000280) atau Hedi Nurul (0877-81165414) dan surat teguran kedua penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi tersebut dapat diabaikan.

     

    Jakarta, 28 Juli 2017

    Biro Humas

    Kementerian Kominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    Siaran Pers No. 267/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Optimalkan Peluang Jadi Pemain Kunci Pengembang Teknologi Global

    Menurutnya, kunjungan CEO Apple Tim Cook menunjukkan bahwa Apple melihat Indonesia sebagai negara yang strategis untuk pengembangan industri Selengkapnya

    Siaran Pers No. 265/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tingkatkan Nilai Tambah, Menkominfo: Jadikan Indonesia Rantai Pasokan Global

    Menurut Menkominfo, Pemerintah juga mengundang CEO Nvidia Jensen Huang agar dapat menjadikan Indonesia salah satu rantai pasokan global sekt Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA