FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 10-2017

    3524

    Kementerian Perhubungan Terbitkan PM 108 Tahun 2017 sebagai Payung Hukum Angkutan Online

    Kategori Artikel GPR | marroli

    Jakarta (30/10/2017) - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, Kemenhub terbitkan Peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum angkutan taksi online. Seperti diketahui Mahkamah Agung telah menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017. Peraturan  pengganti tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menhub tanggal 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017. 

    Dalam prosesnya, Kemenhub melakukan dialog publik di beberapa kota di Indonesia seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar langsung respon masyarakat diberbagi daerah terkait dengan aturan taksi online ini. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak di berbagai kota tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali. "Karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum. Maka kami mencari masukan dari berbagai pihak di berbagai lokasi," kata Sektetaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo.

    Sugihardjo menambahkan, " Mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dlm hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha."

    Ada 9 substansi yang menjadi perhatian khusus dalan PM 108 Tahun 2017 yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.

    Substansi pertama Argometer, yaitu bahwa besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua Wilayah Operasi, taksi online beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

    Ketiga Pengaturan Tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

    Keempat STNK, atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima Kuota, yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya.

    Keenam Domisili TNKB, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh Persyaratan Izin, memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.

    Kedelapan SRUT, salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan Pengaturan Peran Aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.

    Diharapkan dengan terbitnya PM 108 Tahun 2017, semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 ttg UMKM dan UU 22 Tahun 2009 ttg LLAJ.

     

    **Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

    Berita Terkait

    Kementerian Pertahanan RI Selenggarakan Pertemuan ADSOM WG 2023

    Selengkapnya

    Presiden Tetapkan 6 Tokoh sebagai Pahlawan Nasional

    Pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh nasional. Mereka dinilai telah memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan b Selengkapnya

    Kebijakan Penurunan Harga Tiket Angkutan Udara

    Sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam rangka menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat dan wujud keberpihakan seluruh pelaku industri Selengkapnya

    Kemenperin Transformasi Pendidikan Kejuruan Sesuai Kebutuhan Dunia Industri

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA