FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 11-2017

    6536

    Wajib Registrasi, Begini Cara Daftar Kartu SIM di Modem

    Kategori Sorotan Media | Ayu Yuliani
    Ilustrasi kartu SIM. Foto: Phone World

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mewajibkan pengguna kartu SIM untuk mendaftarkan ulang nomornya memakai nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Mengingat peraturan itu berlaku untuk seluruh kartu SIM, pengguna modem pun juga wajib untuk mendaftarkan nomor yang dipakainya. Akan tetapi, mekanisme registrasi nomor modem memang sedikit berbeda dari nomor yang digunakan di ponsel.

    "Intinya, registrasi itu berlaku untuk semua nomor seluler, termasuk modem, mekanismenya berbeda. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui situs web," tutur Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (15/11/2017).

    Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli juga menyebutkan pendaftaran bagi pengguna modem dilakukan melalui situs web.

    "Kartu modem registrasinya via situs operator. Ikuti sesuai petunjuk di situs operator," tulisnya dalam pesan singkat.

    Adapun situs yang digunakan untuk melakukan pendaftar berbeda tergantung operator. Bagi kamu yang ingin mendaftarkan kartu SIM melalui situs web, dapat mengetahui caranya melalui tautan ini.

    Sementara pengguna SIM pascabayar tak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang. Alasannya, menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, operator seluler sudah melakukan pendataan ke pelanggan pascabayar secara teliti.

    Pemerintah juga memastikan akan melakukan tindakan tegas bagi pemilik kartu SIM yang tak melakukan pendaftaran hingga batas akhir. Nantinya, sanksi akan diterapkan bertahap.

    Mekanisme Registrasi Modem Orang Lain

    Di samping itu, masyarakat juga sebenarnya dapat mendaftarkan modem milik orang lain. Ketua ATSI Merza Fachys mencontohkan, apabila ingin mendaftarkan kartu SIM itu dengan data miliknya sendiri, pengguna harus memakai nomor PUK.

    "Caranya masih sama menggunakan situs web, tapi pengguna akan diminta mengisi nomor PUK. Nomor ini melekat di boks atau cangkang kartu SIM, tapi banyak yang tak sadar. Karena itu, sebaiknya mendaftar memakai modemnya sendiri," ujarnya.

    Operator telekomunikasi juga akan menyiapkan fitur yang memudahkan masyarakat mengecek data kependudukannya--NIK dan nomor KK--terdaftar pada nomor seluler orang lain atau tidak.

    Rencananya, fitur ini akan hadir paling lambat pada 20 November 2017. Dengan cara ini, pelanggan dapat mengetahui apakah NIK miliknya sudah digunakan oleh orang lain atau belum.

    Untuk itu, pemerintah juga sudah menyiapkan mekanisme pembatalan NIK yang sudah terdaftar pada kartu SIM yang melebih ketentuan. Akan tetapi, pembatalan ini hanya dapat dilakukan oleh operator. (Dam/Cas)

    Sumber: http://tekno.liputan6.com/read/3163539/wajib-registrasi-begini-cara-daftar-kartu-sim-di-modem

    Berita Terkait

    Pakai Aplikasi Ini Tangkapan Nelayan Jadi Banyak, Lho

    Kehadiran Internet of Things (IoT) tidak hanya menjadi kebutuhan utama bagi penduduk yang tinggal di kota-kota besar, tetapi masyarakat yang Selengkapnya

    Registrasi Kartu Prabayar Sehatkan Industri Telekomunikasi

    Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyampaikan, ke Selengkapnya

    Mulai Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir

    Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi Selengkapnya

    Ke Jepang, Menkominfo Cari Investor Bagi Startup Indonesia

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengajak pemodal ventura (venture capital) dari Jepang untuk berbondong-bondong melirik potens Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA