FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 11-2017

    1818

    Kominfo: Sistem Informasi Partai Politik KPU Harus Didaftarkan

    Kategori Sorotan Media | Ayu Yuliani
    Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan (Foto: Jofie Yordan/kumparan)

    Kementerian Komunikasi dan Informatika angkat bicara terkait kasus Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum yang digugat oleh sepuluh partai politik. 

    Regulator telekomunikasi di Indonesia itu berkata Sipol milik KPU belum terdaftar di mereka sehingga Kemkominfo tidak memiliki kewenangan membantu KPU dalam memperbaiki performa Sipolnya yang dipermasalahkan.

    Atas dasar itu, Kemkominfo yang diwakilkan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan, menyarankan KPU harus mendaftarkan Sipolnya sehingga pemerintah punya pemetaan untuk sistem informasi dan e-Government di Indonesia.

    Dengan mendaftar pemerintah bisa membantu dalam hal keamanan yang terkait dengan penanganan apabila ada kejadian. Jika terjadi sesuatu, Kemkominfo siap bantu investigasi.

    "Kalau belum terdatar, Kemkominfo tidak bisa memberikan bantuan karena memang belum terpetakan," kata Semuel dalam konferensi pers di gedung Kemkominfo di Jakarta, Selasa (14/11).

    Semuel menambahkan, kewajiban pendaftaran sistem informasi ke Kemkominfo sudah tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

    Sistem Informasi yang merupakan pelayanan publik baik oleh Kementerian, Lembaga, atau Instansi lainnya, termasuk swasta, telah diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang juga berkaitan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik berikut PP di bawahnya yaitu PP Nomor 96 Tahun 2012.

    Sebelumnya Kemkominfo telah bertemu dengan KPU yang didampingi oleh perwakilan BPPT dan UI pada Selasa (14/11) siang, membahas bagaimana sistem informasi yang ada di KPU untuk pelayanan pemilihan umum dan bagaimana daya dukung penerapannya di wilayah-wilayah luar jawa utamanya wilayah yang minim dukungan jaringan Internet.

    "Mereka akan segera mendaftarkan sistemnya," kata Semuel.

    Sumber: https://kumparan.com/jofie-yordan/kominfo-sistem-informasi-partai-politik-kpu-harus-didaftarkan

    Berita Terkait

    Menkominfo Ajak Warganet Sebar Hal Positif di Dunia Digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak, warga netizen (warganet) untuk menyebarkan hal-hal positif dan kreatif dalam dun Selengkapnya

    Menkominfo Ajak Warganet Sebar Hal Positif di Dunia Digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak, warga netizen (warganet) untuk menyebarkan hal-hal positif dan kreatif dalam dun Selengkapnya

    Menkominfo: Informasi Vaksin Covid akan Disampaikan Akurat

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, informasi terkait kedatangan vaksin akan disampaikan kepada masyarakat secara Selengkapnya

    Kominfo Ajak Difabel Wujudkan Transformasi Digital Inklusif

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menggelar Kompetisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional untuk di Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA