FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 12-2017

    6101

    Aturan Berubah, Pengguna Modem Juga Harus Daftar Kartu SIM

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Hanya, ia menyayangkan sejauh ini Kominfo tidak turut mensosialisasikan hal tersebut.

    "Registrasi secara regulasi memang diwajibkan untuk seluruh pelanggan telekomuniksi termasuk modem. Modem juga layanan telekomunikasi," ungkapnya disela diskusi media di Restoran Bebek Bengil, Jakarta Pusat, Senin (4/12).

     

    Sama halnya dengan operator seluler, Merza menjelaskan penyedia layanan telekomunikasi melalui perangkat modem juga telah menyiapkan tata cara registrasi bagi pelanggannya.

     

    Sejauh ini ada dua tipe pengguna modem yang kerap digunakan masyakat. Pertama yang memiliki kemampuan untuk mengirimkan dan menerima pesan singkat (SMS), serta yang tidak memiliki fitur tersebut.

     

    "Untuk modem yang memiliki kemampuan untuk SMS, maka bisa registrasi melalui SMS. Sementara yang tidak bisa karena sifat modemnya hanya layanan data, itu disediakan web," ungkapnya.

     

    Tata cara registrasi sama dengan pelanggan seluler

     

    Pengguna modem yang bisa mengirimkan SMS bisa meregistrasikan kartu prabayarnya menggunakan data NIK dan nomor KK yang terverifikasi Dukcapil. Sementara bagi pengguna modem yang hanya bisa internetan, dapat mengakses situs operator untuk merampungkan proses registrasi.

     

    Sedikit berbeda, selain menyertakan NIK pengguna modem juga diharuskan memasukkan nomor validasi yang disediakan operator modem.

     

    Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Izza membenarkan jika proses registrasi pengguna modem sama dengan pelanggan seluler. Bukan hanya itu, sanksi yang diperoleh jika tak mematuhi aturan itu juga sama.

     

    "Kurang lebih tata caranya sama walaupun ada yang hanya untuk internet dan ada yang bisa SMS. Nanti kalau selama tenggat waktu pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka sanksinya juga akan bertahap seperti pelanggan seluler. Ini sama peraturannya," terang Noor Iza di tempat yang sama.

    Sumber:https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171204194135-213-260106/aturan-berubah-pengguna-modem-juga-harus-daftar-kartu-sim/

    Berita Terkait

    Jumlah Pengguna PeduliLindungi Tembus 5% Pengguna Smartphone Indonesia

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate memaparkan jumlah pengguna aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi yang digunakan untuk pen Selengkapnya

    Kominfo Beberkan Cara Kerja Pengungkap Hoaks Foto FPI

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap cara kerja dalam menguak hoaks foto relawan Front Pembela Islam (FPI) Selengkapnya

    iPhone pakai eSIM, Indonesia fokus urusi kartu SIM

    Jakarta - iPhone terbaru memakai teknologi embedded SIM atau eSIM, SIM yang ditempel ke perangkat sehingga tidak bisa dilepas. Menteri Komun Selengkapnya

    Intens Bertemu Bos Alibaba, Pemerintah Minta Dua Hal

    Jakarta, Menteri Komunikasi Rudiantara menyebut bahwa pertemuan pemerintah dengan bos Alibaba, Jack Ma, dengan pemerintah dilakukan untuk pe Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA