FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 01-2018

    9122

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

    SIARAN PERS NO. 01/HM/KOMINFO/01/2018
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS No. 01/HM/KOMINFO/01/2018
    Tanggal 04 Januari 2018
    Tentang
    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

    Jakarta - Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 62 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

    Pasal 62 ayat (4) PP PSTE mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.

    RPM ini telah disusun sejak tahun 2015 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) antara lain Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Artajasa, Lintas Arta, Citra Sari Makmur, Multi Adi Prakarsa Manunggal (Kartuku), Peruri Digital Security, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Sandi Negara.

    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini yaitu: (a) tata cara pemberian pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; (b) pengoperasian fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk; (c) persyaratan dan prosedur bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk melakukan penerbitan, perpanjangan masa berlaku, pemblokiran, dan pencabutan Sertifikat Elektronik; dan (d) pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib mendapat pengakuan dari Menteri. Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas 3 (tiga) status tingkatan, yaitu: (a) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdaftar; (b) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi; dan (c) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk.

    Adapun untuk acuan terminologi didefinisikan dalam ketentuan umum yakni Sistem Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, Pemilik Sertifikat Elektronik, Lembaga Sertifikasi Penyelenggara   Sertifikasi Elektronik, Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy), Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement), Instansi Penyelenggara Negara, Kementerian, Menteri, dan Direktur Jenderal.

    RPM Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik terdiri atas 8 (delapan) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal, dengan rincian sebagai berikut:

    BAB I       :   Ketentuan Umum

    BAB II      :   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

    BAB III     :   Tata Cara Memiliki Sertifikat Elektronik

    BAB IV     :   Tim Pengawas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

    BAB V       :   Sanksi

    BAB VI     :   Ketentuan Lain-Lain

    BAB VII    :   Ketentuan Peralihan

    BAB VIII   :   Ketentuan Penutup

    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (link) dari tanggal 04 s/d 18  Januari 2018.

    Tanggapan dan masukkan dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Hendri Sasmita Yuda (Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan), email: hend021@kominfo.go.id  selambat-lambatnya 18 Januari 2018.

    Biro Humas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

    RPM Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dapat diunduh di sini.

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA