FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 01-2018

    6524

    Penanganan Konten yang Melanggar Nilai dan Norma Sosial Budaya

    SIARAN PERS NO.08/HM/KOMINFO/01/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No.08/HM/KOMINFO/01/2018

    Tanggal 17 Januari 2018

    Tentang

    Penanganan Konten yang Melanggar Nilai dan Norma Sosial Budaya

     

    Jakarta – Kementerian Kominfo terus menerus aktif melakukan penanganan konten negatif di Internet, termasuk kegiatan yang melanggar juga yang memberikan dukungan terhadap pelanggaran nilai dan norma sosial budaya.

    Pada 28 September 2016 terdapat 3 DNS dari 3 Aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan Peraturan telah dilakukan pemblokiran. Kemudian pada 12 Oktober 2017, 5 DNS dari Aplikasi B***d juga telah dilakukan pemblokiran.

    Pada 15 Januari 2018, Kementerian Kominfo telah melakukan beberapa tindakan, yakni mengirimkan permintaan kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) 73 aplikasi berkenaan dengan LGBT dari Google Play Store, melakukan pemblokiran 15 DNS dari 15 Aplikasi LGBT yang ada pada Google Play Store, dan mengajukan kepada Facebook terhadap 1 grup LGBT yang meresahkan masyarakat untuk dilakukan suspend

    Selama Januari 2018 ini, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran. Disamping itu, juga terdapat 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini. Berkenaan dengan Aplikasi B***d, 9 DNS yang dimilikinya telah diblokir.

    Kementerian Kominfo menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya bermasyarakat di Indonesia. Pelaku asusila di Cianjur, berdasarkan laporan kepolisian, menggunakan aplikasi pesan khusus yang kerap diakses dengan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy serta cara-cara lain.

    Kementerian Kominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi B***d dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir. Selain cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan.

    Penyelenggara konten global dan nasional juga dihimbau aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif. Dalam suasana formal maupun informal, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, Metube dan lainnya dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negatif.

     

    BIRO HUMAS

    KEMENTERIAN KOMINFO

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 266/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Tanamkan Optimisme Jadi Negara Maju

    Menteri Budi Arie menekankan perusahaan teknologi global meyakini jika Indonesia akan menjadi negara maju di masa depan. Oleh karena itu, ma Selengkapnya

    Siaran Pers No. 265/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tingkatkan Nilai Tambah, Menkominfo: Jadikan Indonesia Rantai Pasokan Global

    Menurut Menkominfo, Pemerintah juga mengundang CEO Nvidia Jensen Huang agar dapat menjadikan Indonesia salah satu rantai pasokan global sekt Selengkapnya

    Siaran Pers No. 264/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie: Presiden Tawari Apple Investasi Smart City di IKN

    Menurut Menteri Budi Arie, Apple optimistis untuk berinvestasi di Indonesia karena melihat peluang yang besar, termasuk pembangunan IKN. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 263/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Presiden Perjuangkan Investasi Teknologi Global

    Menurutnya, Presiden menginginkan Indonesia menjadi bagian dari pemasok dan penyalur komponen teknologi dunia. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA