FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 03-2018

    2151

    Penyelenggara Pos Yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua dan Sanksi Teguran Melalui Website Kedua

    SIARAN PERS NO.77/HM/KOMINFO/03/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No.77/HM/KOMINFO/03/2018
    Tanggal 19 Maret 2018
    Tentang
    Penyelenggara Pos Yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua dan Sanksi Teguran Melalui Website Kedua

     

    Jakarta- Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.

    Melalui siaran pers ini, Kementerian Kominfo mempublikasikan Sanksi Teguran Tertulis Kedua melalui website terhadap penyelenggara pos (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2017.

    Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, sebagai berikut:

    1. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
    2. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. 

    Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak siaran pers ini dipublikasikan untuk segera menyampaikan laporan kegiatan operasional Semester II Tahun 2017 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021– 34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id

     

    BIRO HUMAS

    KEMENTERIAN KOMINFO

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 281/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Dorong APSMC 2024 Rekomendasikan Regulasi Komprehensif

    Menteri Budi Arie menilai keberadaan regulasi yang komprehensif memiliki arti penting seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi y Selengkapnya

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 279/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Indonesia Jadi Tuan Rumah 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024

    Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA