FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 05-2018

    8607

    Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation (FM) Untuk Keperluan Khusus

    SIARAN PERS NO. 113/HM/KOMINFO/05/2018
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS No. 113/HM/KOMINFO/05/2018

    Tentang

    Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation (FM) Untuk Keperluan Khusus

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo telah menandatangani Surat Edaran Dirjen PPI Nomor 02 Tahun 2018  tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM Untuk Keperluan Khususpada tanggal 9 Mei 2018.

    Surat Edaran tersebut di atas diterbitkan berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Menteri dapat mengutamakan pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus radio siaran bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan/atau kebencanaan, berdasarkan pada pertimbangan:

    1. Kebutuhan masyarakat;
    2. Ketersediaan kanal frekuensi radio siaran FM; dan/atau
    3. Kesiapan dan kelayakan operasional secara umum dari pemohon

    Maksud dan tujuan Surat Edaran ini untuk memberikan informasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), instansi terkait, dan para pemangku kepentingan mengenai pedoman pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus bagi Pemohon yang akan mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk keperluan khusus.

    Surat Edaran ini memuat kriteria pendirian sebagai pedoman yang harus dipenuhi oleh Pemohon dalam mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio siaran Frequency Modulation (FM) untuk keperluan khusus, yang meliputi aspek manfaat dan kelembagaan lembaga penyiaran baik itu untuk keperluan bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan kebencanaan.

    Terkait program siaran, Lembaga Penyiaran untuk Keperluan Khusus wajib menyiarkan program siaran sesuai bidangnya paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan program siaran dan paling banyak 20% (dua puluh persen) menyiarkan program siaran di luar bidangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemenuhan kriteria pendirian disampaikan secara bersamaan dengan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan menjadi bagian dari evaluasi administratif. Jika memenuhi persyaratan dan tersedia kanal frekuensi maka Menteri dapat mengutamakan permohonan tersebut.

    Lampiran:

    Surat Edaran Dirjen PPI Nomor 02 Tahun 2018  tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus.

    Kepada masyarakat yang berminat mendirikan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM Untuk Keperluan Khusus dapat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Permohonan izin diajukan secara online melalui website: www.e-penyiaran.go.id.

     

    Noor Iza

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

    Telp/Fax : 021-3504024

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA