FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 07-2018

    4627

    Pemerintah Turunkan Pajak UMKM

    Kategori Artikel GPR | jabbar
    Mulai tanggal 1 Juli 2018 lalu, pemerintah menurunkan PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% lho. Hal ini dituangkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.

    JAKARTA –  Mulai 1 Juli 2018, pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang merupakan revisi dari PP No. 46 Tahun 2013.

     

    Penurunan tarif PPh final UMKM menjadi 0,5 persen ini dilakukan dengan tujuan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal; memberikan rasa keadilan; kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan; memberikan kesempatan berkontribusi bagi negara; pengetahuan tentang  manfaat pajak bagi masyarakat meningkat.

     

    Subjek pajak yang terkena PPh final 0,5% adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Usaha berbentuk PT, CV, Firma dan Koperasi yang memiliki penghasilan bruto (omzet) dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Omzet tersebut  ditotal dari seluruh gerai/outlet baik pusat atau cabang. Usaha yang dimaksud antara lain usaha  dagang, industri, dan jasa, seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon dan usaha lainnya.

     

    Jangka waktu pengenaan PPh final 0,5 persen ini adalah selama tujuh tahun  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan selama empat tahun bagi Wajib Pajak berbentuk Koperasi, CV, Firma. Sedangkan bagi Wajib Pajak Perseroan Terbatas (PT) berlaku jangka waktu tiga tahun.

     

    Dalam melakukan pelunasan, Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran sendiri yang wajib dilakukan setiap bulan atau  dapat dipotong/dipungut  dengan cara mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pajak Pratama.

     

    Objek pajak yang dikecualikan dari PPh final 0,5 persen adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, misalnya dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaries, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara dan lainnya.  Disamping itu, dikecualikan juga penghasilan di luar negeri, penghasilan yang dikenai PPh Final, misalnya sewa rumah, jasa kontruksi, PPh Usaha Migas dan lainnya yang diatur berdasarkan PP dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

     

    Wajib Pajak tidak mendapat fasilitas PPh Final 0,5 persen jika Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh Pasal 17 sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008. Untuk itu, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan ke  KPP  dan pada Tahun Pajak berikutnya  terus menggunakan tarif PPh Pasal 17. Selain itu, Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010, berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT). Wajib Pajak Badan berbentuk  CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa orang Wajib Pajak Orang Pribadi  yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, juga tidak mendapat fasilitas PPh Final 0,5 persen.

    #PPhUMKMSetengahPersen  

     

    Humas Kementerian Koperasi dan UKM bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

    Berita Terkait

    Kementerian Pertahanan RI Selenggarakan Pertemuan ADSOM WG 2023

    Selengkapnya

    Kementerian Kominfo Luncurkan ASEANpedia

    Selengkapnya

    Peringatan Hari Nusantara 2022

    Selengkapnya

    Indonesia - Turki Segera Rampungkan CEPA

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA