FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 09-2018

    3622

    Publikasi Penyelenggara Pos yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua dan Sanksi Teguran melalui Website Kedua

    SIARAN PERS NO. 219/HM/KOMINFO/09/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 219/HM/KOMINFO/09/2018
     
    Tanggal 14 September 2018
     
    Tentang
     
    Publikasi Penyelenggara Pos yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua dan Sanksi Teguran melalui Website Kedua


    Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.

    Kementerian Kominfo mempublikasikan sanksi teguran tertulis kedua melalui website terhadap penyelenggara pos (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2018.

    Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

    Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu s.d. 14 Oktober 2018 sejak tanggal publikasi untuk segera menyampaikan laporan kegiatan operasional Semester I Tahun 2018 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat di aplikasi MEPOS U.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt.4, Jl. Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021-34832531, 34832532, dan korespondensi ke alamat email: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id


    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-350402
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 267/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Optimalkan Peluang Jadi Pemain Kunci Pengembang Teknologi Global

    Menurutnya, kunjungan CEO Apple Tim Cook menunjukkan bahwa Apple melihat Indonesia sebagai negara yang strategis untuk pengembangan industri Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA