Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Persyaratan Teknis Perangkat Wavelength Division Multiplexing
SIARAN PERS NO. 221/HM/KOMINFO/09/2018
Siaran Pers No. 221/HM/KOMINFO/09/2018
Tanggal 14 September 2018
Tentang
Konsultasi Publik terhadap RPM Kominfo mengenai Persyaratan Teknis Perangkat Wavelength Division Multiplexing
Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Perangkat Wavelength Division Multiplexing yangmerupakan simplifikasi atas 2 (dua) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan 1 (satu) Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yaitu:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer (CWDM);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/05/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense Wavelength Digital Multiplexer (DWDM); dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 84/DIRJEN/2010 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing/WDM.
Selain mensimplifikasi atas 2 (dua) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan 1 (satu) Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, RPM tersebut terdapat penyempurnaan substansi dari Peraturan Menteri yang saat ini berlaku dan terdapat perbedaan yang signifikan yaitu:
No. | Hal yang diatur | Peraturan Menteri yang saat ini berlaku | Rancangan Peraturan Menteri |
1 | Optical Line Interface | Mean Lauched Power: a. 2.5 Gbps: -10 dBm ~ 0 dBm; b. 10 Gbps: -5 dBm ~ +5 dBm; | Mean Lauched Power: a. 2.5 Gbps: -10 dBm ~ 0 dBm; b. 10 Gbps: -5 dBm ~ 0 dBm; c. 40 Gbps: -5 dBm ~ 0 dBm; atau d. 100 Gbps: +3 dBm ~ -3 dBm. |
2 | Optical Line Interface | Minimum Receiver Sensitivity: a. 2.5 Gbps: -24 dBm; b. 10 Gbps: -14 dBm; | Minimum Receiver Sensitivity: a. 2.5 Gbps: -24 dBm; b. 10 Gbps: -14 dBm; c. 40 Gbps: -14 dBm; atau d. 100 Gbps: -14 dBm |
3 | Persyaratan keselamatan listrik | IEC 60950-1 | IEC 62368-1 |
4 | Persyaratan Electromagnetic Compatibility | CISPR 22 | CISPR 32 |
| parameter yang bersifat normatif dan kualitatif | - persyaratan bahan baku dan konstruksi - kondisi lingkungan - sistem proteksi - fasilitas alarm - persyaratan fungsi di line interface - persyaratan backplane - persyaratan metode manajemen - persyaratan fungsi karakterisitik optik multiplexer/demultiplexer | dihapus |
5 | Parameter teknis yang tidak dapat diuji | - minimum extintion ratio - minimum receiver overload - maximum receiver reflectance - average launch power of OFF transmitter (ma)x - maximum vertical eye-closure penalty - maximum local loop BER. | dihapus |
RPM Kominfo tersebut telah beberapa kali dilakukan pembahasan dengan Biro Hukum, Direktorat Standardisasi PPI, Risti, dan Bagian Hukum SDPPI, namun mengingat untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri dimaksud perlu adanya masukan dari masyarakat sehingga perlu dilakukan konsultasi publik, dan sesuai prosedur bahwa setiap RPM sebelum dilakukan penetapan perlu dilakukan konsultasi publik.
Kementerian Kominfo menerima masukan dari masyarakat terhadap RPM tersebut melalui email ke siti028@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, danwahyu@postel.go.id s.d. 17 September 2018.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-350402
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
Menteri Budi Arie mendorong media massa untuk mengembangkan kontranarasi terhadap ancaman intoleransi yang sarat kepentingan politik. Selengkapnya
Menteri Budi Arie mengimbau masyarakat menerima hasil resmi Pemilihan Umum 2024 yang akan diumumkan KPU selambat-lambatnya tanggal 20 Maret Selengkapnya
Menteri Budi Arie menekankan arti penting hubungan timbal balik antara pemerintah dengan pelaku industri. Selengkapnya
Menurut Menteri Budi Arie, model kerja sama pemerintah swasta akan memungkinkan kolaborasi keahlian, sumber daya, dan inovasi teknologi terk Selengkapnya