FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 09-2018

    2086

    Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Persyaratan Teknis Perangkat Wavelength Division Multiplexing

    SIARAN PERS NO. 221/HM/KOMINFO/09/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 221/HM/KOMINFO/09/2018

    Tanggal 14 September 2018

    Tentang

    Konsultasi Publik terhadap RPM Kominfo mengenai Persyaratan Teknis Perangkat Wavelength Division Multiplexing

     

     

     

    Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Perangkat Wavelength Division Multiplexing yangmerupakan simplifikasi  atas 2 (dua) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan 1 (satu) Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yaitu:

    1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer (CWDM);
    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/05/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense Wavelength Digital Multiplexer (DWDM); dan
    3. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 84/DIRJEN/2010 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing/WDM.

    Selain mensimplifikasi  atas 2 (dua) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan 1 (satu) Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, RPM tersebut terdapat penyempurnaan substansi dari Peraturan Menteri yang saat ini berlaku dan terdapat perbedaan yang signifikan yaitu:

    No.

    Hal yang diatur

    Peraturan Menteri yang saat ini berlaku

    Rancangan Peraturan Menteri

    1

    Optical Line Interface

    Mean Lauched Power:

    a.    2.5 Gbps: -10 dBm ~ 0 dBm;

    b.    10 Gbps: -5 dBm ~ +5 dBm;

     

    Mean Lauched Power:

    a.    2.5 Gbps: -10 dBm ~ 0 dBm;

    b.    10 Gbps: -5 dBm ~ 0 dBm;

    c.    40 Gbps: -5 dBm ~ 0 dBm;  atau

    d.    100 Gbps: +3 dBm ~ -3 dBm.

     

     

    2

    Optical Line Interface

    Minimum Receiver Sensitivity:

    a.    2.5 Gbps: -24 dBm;

    b.    10 Gbps: -14 dBm;

    Minimum Receiver Sensitivity:

    a.  2.5 Gbps: -24 dBm;

    b.  10 Gbps: -14 dBm;

    c.  40 Gbps: -14 dBm; atau

    d.  100 Gbps: -14 dBm

     

    3

    Persyaratan keselamatan listrik

    IEC 60950-1

    IEC 62368-1

    4

    Persyaratan Electromagnetic Compatibility

    CISPR 22

    CISPR 32

     

    parameter  yang bersifat normatif dan kualitatif

    -      persyaratan bahan baku dan konstruksi

    -      kondisi lingkungan

    -      sistem proteksi

    -      fasilitas alarm

    -      persyaratan fungsi di line interface

    -      persyaratan backplane

    -      persyaratan metode manajemen

    -      persyaratan fungsi karakterisitik optik multiplexer/demultiplexer

    dihapus

    5

    Parameter teknis yang tidak dapat diuji

     

    -      minimum extintion ratio

    -      minimum receiver overload

    -      maximum receiver reflectance

    -      average launch power of OFF transmitter (ma)x

    -      maximum vertical eye-closure penalty

    -      maximum local loop BER.

    dihapus

    RPM Kominfo tersebut telah beberapa kali dilakukan pembahasan dengan  Biro Hukum, Direktorat Standardisasi PPI, Risti, dan Bagian Hukum SDPPI, namun mengingat untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri dimaksud perlu adanya masukan dari masyarakat sehingga perlu dilakukan konsultasi publik, dan sesuai prosedur bahwa setiap RPM sebelum dilakukan penetapan perlu dilakukan konsultasi publik.

    Kementerian Kominfo menerima masukan dari masyarakat terhadap RPM tersebut melalui email ke siti028@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, danwahyu@postel.go.id s.d. 17 September 2018.

     

     

    Ferdinandus Setu

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

    Telp/Fax : 021-350402

    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 205/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Cegah Polarisasi, Menkominfo Dorong Penyebaran Narasi Inklusif

    Menteri Budi Arie mendorong media massa untuk mengembangkan kontranarasi terhadap ancaman intoleransi yang sarat kepentingan politik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 204/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jaga Legitimasi, Menteri Budi Arie Imbau Masyarakat Terima Hasil Resmi Pemilu

    Menteri Budi Arie mengimbau masyarakat menerima hasil resmi Pemilihan Umum 2024 yang akan diumumkan KPU selambat-lambatnya tanggal 20 Maret Selengkapnya

    Siaran Pers No. 203/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Kembangkan Kebijakan Responsif dan Adaptif, Menkominfo: Libatkan Pemangku Kepentingan

    Menteri Budi Arie menekankan arti penting hubungan timbal balik antara pemerintah dengan pelaku industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 202/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menteri Budi Arie Apresiasi Kolaborasi Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan

    Menurut Menteri Budi Arie, model kerja sama pemerintah swasta akan memungkinkan kolaborasi keahlian, sumber daya, dan inovasi teknologi terk Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA