FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 09-2018

    2348

    Peredaran Video Kerusuhan Suporter Sepak Bola

    SIARAN PERS NO. 234/HM/KOMINFO/09/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 234/HM/KOMINFO/09/2018

    Tanggal 24 September 2018

    Tentang

    Peredaran Video Kerusuhan Suporter Sepak Bola
     

    Sehubungan dengan beredarnya video yang menampilkan suasana kerusuhan antara sekelompok Supporter Persib terhadap seorang Supporter Persija di sejumlah platform media sosial, dengan ini disampaikan bahwa:

    1. Sejak Senin 24 September 2018 pukul 14.00 WIB Kementerian Komunikasi dan Informatika RI cq Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah meminta seluruh platform media sosial (Youtube, IG, Twitter, Facebook) untuk men-take down video yang menampilkan konten dengan kategori sensitif tersebut.
    2. Kementerian Kominfo meminta platform medsos untuk segera bertindak cepat men-take down video tersebut dari platform mereka agar konten tersebut tidak makin tersebar luas di kalangan netizen Indonesia. 
    3. Biasanya, penyedia platform media sosial akan membutuhkan beberapa jam untuk mengeksekusi setiap permintaan take down konten dari Kementerian Kominfo. Jika konten yang diajukan tersebut juga melanggar ketentuan internal/komunitas platform, maka konten tersebut akan makin cepat di-take down. 
    4. Kementerian Kominfo mengimbau Netizen Indonesia untuk tidak menyebarluaskan kembali konten berupa video agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Jika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, jangan lagi mem-forward kepada orang lain atau menyebarluaskan dengan cara apapun. 
    5. Dalam menjalankan peran sebagai regulator bidang TIK, khususnya berkaitan dengan penyebaran konten yang melanggar undang-undang, Kemkominfo selalu mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yg berbunyi: Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Pasal 40 ayat (2a) yg berbunyi: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yg memiliki muatan yg dilarang. 

     

    Demikian disampaikan. Terima kasih

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-350402
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 281/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Dorong APSMC 2024 Rekomendasikan Regulasi Komprehensif

    Menteri Budi Arie menilai keberadaan regulasi yang komprehensif memiliki arti penting seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi y Selengkapnya

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 279/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Indonesia Jadi Tuan Rumah 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024

    Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA