FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 09-2018

    1854

    Konsultasi Publik RPM Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

    SIARAN PERS NO. 235/HM/KOMINFO/09/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/09/2018

    Tanggal 25 September 2018

    Tentang

    Konsultasi Publik RPM Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

     

    Memperhatikan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dalam menghadapi pertumbuhan yang tinggi dan perkembangan yang dinamis dalam penggunaan spektrum frekuensi radio serta dalam rangka penyusunan regulasi yang termasuk dalam Kerangka Regulasi Nasional (Karina) tahun 2018, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

    Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:

    1. Batasan optimalisasi yaitu upaya meningkatkan utilitas spektrum frekuensi radio dalam rangka meningkatkan nilai manfaat dari spektrum frekuensi radio.
    2. Optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang  terdiri dari 3 (tiga) tahap meliputi:
      • tahap praoptimalisasi;
      • tahap pelaksanaan optimalisasi; dan
      • tahap evaluasi optimalisasi.
    3. Metode pelaksanaan optimalisasi yaitu:
      • realokasi frekuensi radio;
      • penataan ulang pengguna spektrum frekuensi radio (refarming);
      • pemindahan pengguna spektrum frekuensi radio (migration);
      • penetapan izin pita frekuensi radio (assignment);
      • perubahan penetapan pita frekuensi radio (re-assignment);
      • evaluasi perpanjangan izin pita frekuensi radio;
      • pengkajian ulang biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio;
      • pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi; dan/atau
      • pengaturan teknis lainnya.
    4. Kewajiban setiap pengguna yang memegang izin pita frekuensi radio untuk menyerahkan laporan penggunaan pita frekuensi radio secara periodik selama masa laku izin pita frekuensi radio dimaksud yang paling sedikit meliputi:
      • jumlah dan sebaran base tranceiver station (BTS);
      • jumlah dan sebaran trafik;
      • penggunaan teknologi;
      • jumlah, sebaran, dan jenis dari perangkat pengguna (user device);
      • laporan keuangan; dan/atau
      • performansi keuangan dalam bentuk pendapatan (revenue), belanja modal (capital expenditure), dan belanja operasional (operational expenditure).
    5. Kewajiban setiap pengguna yang memegang izin stasiun radio untuk menyerahkan laporan penggunaan kanal frekuensi radio secara periodik selama masa laku izin stasiun radio dimaksud.

    Masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan tanggapannya terhadap RPM dimaksud melalui email muht005@kominfo.go.id,  siti008@kominfo.go.iderii001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.iddari tanggal 25 s.d. 01 Oktober 2018. 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-350402
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

     

    Update Tanggal 26 September 2018 

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA