FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 03-2019

    4013

    Kominfo Blokir 11.803 Konten Radikalisme dan Terorisme

    SIARAN PERS NO. 63/HM/KOMINFO/03/2019
    Kategori Siaran Pers
    Warga menandatangani kain putih saat aksi kecam terorisme oleh Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (16/3/2019). Aksi kecam terorisme tersebut untuk menunjukkan rasa solidaritas terhadap korban penembakan di dua Masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Jumat (15/3/2019). - (antarafoto)

    Siaran Pers No. 63/HM/KOMINFO/03/2019

    Selasa, 19 Maret 2019

    Tentang

    Kominfo Blokir 11.803 Konten Radikalisme dan Terorisme

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran konten internet yang memuat radikalisme dan terorisme sebanyak 11.803 konten mulai dari tahun 2009 sampai tahun 2019. 

    Laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, menunjukkan berdasarkan platform, konten yang terbanyak diblokir berada di facebook dan instagram, yakni sebanyak 8.131 konten. Sementara di twitter sebanyak 8.131 konten.  

    Adapun konten  radikalisme dan terorisme yang diblokir di google/youtube sebanyak 678 konten. Kemudian 614 konten di platform telegram, 502 konten yang berada di filesharing, dan 494 konten di situs web.

    Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2017, Kementerian Kominfo melakukan penapisan atau pemblokiran konten yang berkaitan radikalisme dan terorisme sebanyak 323 konten, yang terdiri dari 202 konten di situs web, 112 konten di platform telegram, 8 konten di facebook dan instagram dan 1 konten di  youtube.

    Sementara selama tahun 2018, telah diblokir konten radikalisme dan terorisme sebanyak 10.499 konten yang terdiri dari 7.160 konten di  facebook dan instagram, 1.316 konten di twitter, 677 konten youtube, 502 konten di telegram, 502 konten di file sharing, dan 292 konten di situs web.

    Pertumbuhan angka penapisan konten ini terasa sangat signifikan setelah Kementerian Kominfo mengoperasikan Mesin AIS. Dengan Mesin AIS, Kemkominfo bisa memangani lebih dari 10.000 konten radikalisme dan terorisme dalam setahun, padahal selama lebih dari tujuh tahun, konten yang ditapis hanya sebanyak 323 konten.

    Sementara selama Januari sampai Februari 2019 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 1031 konten yang terdiri 963 konten facebook dan instagram dan 68 konten di twitter. 

    Tindakan pemblokiran atau penapisan konten dilakukan atas permintaan dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Meski sudah dilakukan penutupan terhadap konten radikalisme, terorisme dan separatisme, Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan seperatisme. 

    Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme. Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten. 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA