FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 03-2019

    3692

    Peringati Puncak Harkonas 2019, Kemendag Dorong Daya Saing dengan Peningkatan IKK

    Kategori Artikel GPR | mth

    Bandung, 20 Maret 2019 Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, Kementerian Perdagangan berupaya mendorong kualitas dan daya saing produk dengan meningkatkam angka Indeks Keberdayaan Konsumen. Hal ini diungkapkan Mendag saat memberikan sambutan di acara peringatan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 yang mengusung tema Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya”.

    Acara yang juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berlangsung di Bandung, Jawa Barat hari ini, Rabu (20/3). Peringatan puncak Harkonas ke-7 ini terselenggara atas kerja sama Kemendag dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasonal (BPKN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Kemendag menargetkan peningkatan angka Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di tahun 2019 menjadi sebesar 45. Berdasarkan hasil survei tahun 2018, Kemendag mendapatkan angka Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) sebesar 40,41 atau meningkat dibandingkan tahun 2017 yang sebesar 33,70,jelas Mendag.

    IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuan dalam berinteraksi dengan pasar.

    Hasil IKK tahun 2018 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Konsumen Indonesia telah menuju Level Mampu yang sebelumnya hanya berada pada Level Paham. Level Mampu artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri. Dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen dalam menggunakan hak dan kewajibannya, maka tidak hanya akan menguntungkan konsumen itu sendiri, tetapi juga akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan saya saing produknya," ujar Mendag.

    Mendag juga menjelaskan, ada tiga mandat dari Presiden Joko Widodo yang diemban Kemendag, yaitu menjaga stabilitas harga dan ketersedian bahan pokok, meningkatkan kinerja ekspor, serta membangun dan merevitalisasi pasar. Dari ketiga mandat tersebut, terdapat dua pilar yang harus diperhatikan Kemendag yang terkait dengan pemberdayaan konsumen seperti memfasilitasi produsen untuk tumbuh berkembang serta maju dan memberdayakan konsumen.

    Pemerintah saat ini meletakkan perhatian sangat mendalam kepada konsumen, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, standar kualitas produk, harga, dan ketepatan ukuran,imbuh Mendag.

    Dalam sambutannya, Mendag juga menyampaikan program perlindungan konsumen tahun 2019. Program pertama, yaitu meningkatkan kesadaran Menjadi Konsumen yang Berdaya. Konsumen dilindungi secara hukum untuk mendapatkan produk yang berkualitas dan berhak mendapat keterangan secara jelas dan jujur tentang semua produk, baik barang dan jasa dengan ukuran yang tepat.

    Mendag menyampaikan, Kemendag siap memberikan pelayanan dan menerima keluhan kepada semua konsumen se-Indonesia, 24 jam 7 hari, 365 hari nonstop. Konsumen dapat menghubungi saluran pengaduan di nomor: 021-344-1839, surat elektronik: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, atau situs resmi di: http://konsumen-indonesia.go.id

    Program kedua, yaitu Kemendag telah melakukan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah provinsi secara berkelanjutan. "Kita harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, mulai dari pendidikan dan pembinaan produsen-produsen untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, tertib niaga, pengawasan barang beredar, pengukuran secara tepat, hingga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan," jelas Mendag.

    Untuk lebih memotivasi pelayanan di daerah provinsi, tahun ini Kemendag memberikan penghargaan kepada enam Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen yang telah menjadi penggerak dan contoh dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerahnya. Adapun Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Papua Barat, Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

    Harkonas ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 diperingati setiap tahunnya dan tahun ini bersamaan dengan peringatan Hari Konsumen Sedunia yang ditetapkan pada tanggal 15 Maret.

    Acara puncak Harkonas 2019 dihadiri sebanyak 5000 peserta yang terdiri atas bupati, walikota, kepala dinas, mahasiswa, pelaku usaha, serta pegawai dan jajaran Kemendag.

    Peresmian 251 Kantor Unit Metrologi Legal Seluruh Indonesia Cetak Rekor Muri

    Pada program ketiga, Kemendag juga meresmikan 251 Kantor Unit Metrologi Legal (UML) di seluruh Indonesia. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Perdagangan. Peresmian ini juga memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai peresmian kantor pemerintah terbanyak yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

    Kantor UML yang diresmikan dibagi dalam empat regional. Regional I sebanyak 71 UML berada di wilayah Sumatra; Regional II sebanyak 77 UML berada di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat; Regional III sebanyak 36 UML berada di wilayah Kalimantan; serta Regional IV sebanyak 67 UML berada di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

    Dengan diresmikannya UML di tingkat kota/kabupaten diharapkan kepuasan publik terhadap pelayanan kemetrologian dalam hal kebenaran pengukuran dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian di daerah,ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

    UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang pada Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UTTP) dan Pengawasan di bidang Metrologi Legal. Adapun pelayanan yang diberikan berupa pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, dan timbang seperti timbangan berat, neraca emas, timbangan dacin, meter kayu, meter air, dan pompa ukur bahan bakar minyak (SPBU).

    Kriteria UML yang diresmikan yaitu memiliki dukungan dan komitmen dari Pemerintah daerah, telah memperoleh predikat daerah tertib ukur, membangun sarana dan prasarana kemetrologian secara mandiri, serta rutin menyampaikan laporan bulanan terkait pelayanan kemetrologian.

    Salah satu pilar untuk mewujudkan perlindungan konsumen adalah terciptanya jaminan kebenaran hasil pengukuran dari UTTP yang digunakan dalam berbagai kegiatan transaksi perdagangan,jelas Veri.

    Pemberian jaminan kebenaran hasil pengukuran tersebut dilakukan melalui pemberian cap tanda terasah yang berlaku terhadap UTTP untuk jangka waktu tertentu melalui proses tera dan tera ulang.

    Pemerintah bersikap tegas dalam mengenakan sanksi terhadap pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran terkait ketentuan standar mutu, label, manual kartu garansi, kebenaran, pengukuran kuantitas, serta kesesuaian terhadap ketentuan tata niaga perdagangan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangannya dengan benar dan sesuai ketentuan yang ditetapkan,” pungkas Veri.

    Kegiatan lain yang juga mencetak rekor MURI yaitu Edukasi Perlindungan Konsumen yang dilakukan secara serentak di 11 Perguruan Tinggi di Bandung yang digelar BPKN. Kegiatan Edukasi Perlindungan Konsumen tersebut dilakukan pada 12 Maret 2019 lalu dan merupakan rangkaian acara menjelang peringatan Harkonas 2019.

    Berita Terkait

    Peringatan HMN 2023, Menko Marves: Momentum Menjaga hingga Mengelola Sumber Daya Maritim Indonesia dengan Bijak

    Selengkapnya

    Percepat PTSL, Kementerian ATR/BPN Canangkan Pemasangan Patok Serentak

    Selengkapnya

    Dorong Pengembangan Pariwisata Daerah, Kemenpar Ajak Pelaku UMKM Bidang Pariwisata Maksimalkan Pemanfaatan KUR

    Untuk menyukseskan target Pemerintah terkait fasilitasi penguatan modal bagi pelaku usaha sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata (Kemenpa Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Rakyat Harus Jaga dan Pelihara Kesatuan di Tahun Politik

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA