Siaran Pers No. 87/HM/KOMINFO/04/2019
Selasa, 24 April 2019
Tentang
Kominfo Dukung Penuh Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi atas pelaksanaan pemungutan suara dalam rangkaian Pemilu Serentak 2019. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan bersyukur seluruh elemen masyarakat ikut menyukseskan hajat lima tahunan tersebut.
Melihat adanya polemik yang muncul di tengah masyarakat pascapemilu, Kominfo menyambut baik setiap masyarakat yang ingin berpartisipasi untuk meningkatkan kualitas pemilu.
“Kami menyambut baik semua partisipasi masyarakat yang ingin menjaga kualitas demokrasi di Indonesia,” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Konferensi Pers mengenai Pelaksanaan Quick Count dan Real Count Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/04/209).
Selain berpartisipasi dan memantau berjalannya Pemilu, Dirjen Semuel juga mengimbau agar semua proses yang berjalan harus dalam koridor hukum. Menurut Semuel, dalam menyajikan suatu informasi, terutama yang berkaitan dengan hasil real count, memerlukan proses verifikasi.
“Karena apa yang kita sajikan itu harus kita pertanggungjawabkan. Jangan sampai menimbulkan sesuatu yang justru akan membuat keresahan,” pesan Semuel.
Mengenai hasil verifikasi real count, lanjut Semuel, kepada pemilik website maupun situs tertentu agar tidak memberikan data-data palsu yang bisa membuat suasana di masyarakat menjadi gaduh.
“Mari kita bantu proses ini, kalau ingin berpartisipasi, silahkan. Pantau semua prosesnya, tapi semuanya harus dalam koridor hukum,” tutur Semuel.
Soal Pemblokiran Situs, Kominfo Jamin Transparan
Berkaitan dengan pemblokiran, Dirjen Aptika menegaskan Kementerian Kominfo selalu mengedepankan transparansi di ruang publik sebagai asas keterbukaan informasi.
"Kami sebagai pengampu di ruang siber, begitu menerima permintaan dari instansi yang punya wewenang, biasanya kita melakukan proses, habis itu kita lakukan pemblokiran," kata Semuel.
Dirjen Semuel menjelaskan, proses pemblokiran terhadap platform atau website yang diduga melakukan pelanggaran, merupakan permintaan dari lembaga tertentu.
Selain itu, kata Semuel, Kementerian Kominfo terus melakukan upaya-upaya koordinasi. Hal itu untuk menjamin proses transparansi kepada masyarakat, khususnya di media sosial.
"Setiap proses itu juga transparan, semua orang juga tau karena kami memposting juga di website, kalau mereka (lembaga tertentu) meminta sesuatu diblokir pasti semuanya sudah tau, karena kami ingin ingin memegang asas transparansi," tambahnya.
Semuel kembali menegaskan bahwa, setiap pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo, semuanya sudah melalui proses identifikasi yang berunsur pada peraturan yang dilanggar.
"Jadi setiap website diblokir itu, pasti sudah ada unsur yang dilanggar. Kita gak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," tegas Semuel.
Sebelumnya Kementerian Kominfo memblokir situs Jurdil2019.org atas permintaan dari Bawaslu. Situs tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena hasil Quick Qount berpihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres. **
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id