FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 05-2019

    6790

    Penetapan Regulasi mengenai Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA)

    SIARAN PERS NO. 101/HM/KOMINFO/05/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 101/HM/KOMINFO/05/2019

    Kamis, 16 Mei 2019

    tentang

    Penetapan Regulasi Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA)

     

    Dalam rangka mendukung implementasi Internet of Things (IoT) di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA). Teknologi telekomunikasi Low Power Wide Area merupakan salah satu teknologi dari beberapa pilihan teknologi yang dapat digunakan untuk Internet of Things.

    Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA) ditetapkan sebagai dasar hukum yang diperlukan untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.

    Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA) juga ditetapkan guna memenuhi amanat dari ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas yaitu persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Kelas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

    Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) ini mengatur tentang alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area (LPWA) yaitu alat dan/atau perangkat berdaya pancar rendah dengan cakupan luas yang menyediakan komunikasi radio pada pita frekuensi radio tertentu. Alat dan/atau Perangkat LPWA tersebut terdiri dari:

    a.       alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area nonseluler yang persyaratan teknisnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan

    b.   alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area seluler yang persyaratan teknisnya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

    Dalam Perdirjen ini, alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area wajib factory lock secara permanen agar hanya dapat beroperasi pada pita frekuensi radio yang ditetapkan.

    Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban setiap persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area yang diatur dalam Perdirjen ini dilaksanakan melalui sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam Perdirjen ini juga diatur bahwa Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area.

    Dalam perdirjen ini, diatur alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area nonseluler yang menggunakan standar teknologi wideband dan/atau narrowband dan diatur pula untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area seluler yang menggunakan standar teknologi Narrow Band Internet of Things (NB-IoT) dan/atau Long Term Evolution Machine (LTE-M).

    Persyaratan teknis yang diatur meliputi:

    • persyaratan umum yang teridiri atas catu daya dan persyaratan radiasi non-pengion, persyaratan electrical safety dan persyaratan EMC, persyaratan operasional dan lokalisasi data
    • persyaratan konformitas yang terdiri atas frekuensi radio, daya pancar, lebar pita (bandwidth), duty cycle, maksimum spurious emission dan filter untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area nonseluler
    • persyaratan konformitas yang terdiri atas frekuensi radio, channel bandwidth, persyaratan pemancar dan persyaratan penerima untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area seluler

     

    Ferdinandus Setu

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

    Telp/Fax : 021-3504024

    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA