FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 04-2020

    3730

    Konsultasi Publik Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO. 52/HM/KOMINFO/04/2020
    Kategori Siaran Pers

     Siaran Pers No. 52/HM/KOMINFO/04/2020

    Kamis, 2 April 2020

    tentang

    Konsultasi Publik Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi  

    Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik substansi  Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi. Masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui email subditjastel@mail.kominfo.go.id dari tanggal 2 April s.d. 9 April 2020.

    Rancangan Peraturan Menteri Kominfo dimaksud disusun dalam rangka memberikan insentif kebijakan bidang penyelenggaraan telekomunikasi terkait dengan peningkatan kemudahan berusaha “ease of doing business” dan efisiensi industri. Adapun pemberian insentif kebijakan tersebut terkait dengan:

    • optimalisasi atas utilisasi infrastruktur telekomunikasi khususnya infrastruktur Universal Service Obligation(USO) dalam rangka mendorong penetrasi dan pemerataan layanan telekomunikasi bagi masyarakat, termasuk pada wilayah 3T;
    • redefinisi layanan pada penyelenggaraan jasa telekomunikasi Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dalam rangka mengakomodir efisiensi model bisnis industri dan perkembangan teknologi;
    • peningkatan kemudahan berusaha bagi UMKM sebagai pelaksana jual kembali (reseller) layanan telekomunikasi; dan
    • peningkatan fleksibilitas penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas untuk jenis penyelenggaraaan dengan layanan Jasa Akses Internet (ISP) dan Sistem Komunikasi Data (Siskomdat) terkait dengan Internet of Things.

    Sesuai dengan prinsip simplifikasi regulasi, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini akan menjadi Peraturan Menteri Kominfo baru yang mencabut dan menggantikan PM Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (PM No. 13/2019) sehingga materi muatannya selain mengatur insentif kebijakan sebagaimana dijelaskan di atas juga akan memuat ketentuan-ketentuan lain mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam PM No. 13/2019 dan tidak perlu diubah. 

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

     


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA