FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 02-2014

    8978

    Presiden SBY Tunjuk Ilham Akbar Habibie Ketua Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Presiden SBY Tunjuk Ilham Akbar Habibie Ketua Tim Pelaksana Dewan TIK NasionalJakarta, Kominfo - Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, MBA, ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional atau yang disebut Dewan TIK Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 20 Januari 2014.

    Ilham Akbar Habibie merupakan putra sulung mantan Presiden RI ke III BJ. Habibie. Ilham adalah doktor dari Universitas Munich, Jerman.

    Dalam Keppres itu disebutkan susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Penasihat, dan Tim Mitra (terdiri dari pemangku kepentingan di bidang industri teknologi dan informasi, akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah).

    Tim Pengarah dipimpin langsung oleh Presiden, didampingi Wakil Ketua merangkap anggota Menko Perekonomian, Ketua Harian merangkap anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

    Adapun anggota Tim Pengarah yakni Menkominfo, Mendikbud, Menteri Perindustrian, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Sekretaris Kabinet.

    Sementara sebagai Ketua Tim Pelaksana, Ilham Habibie didampingi Wakil Ketua Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sekretaris Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wakil Sekretaris I Muhammad Andy Zaky (CEO Teknopreneur Indonesia) dan Wakil Sekretaris II Mira Tayyiba (Bappenas).

    Adapun anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional adalah Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Sekjen Kemenkes, Sekjen Kemendag, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Sekretaris Kementerian PAN-RB, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemdikbud, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia, dan Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran KADIN.

    Selain itu juga terdapat sejumlah profesional yang menjadi anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, yaitu Amir Sambodo, Sylvia Sumarlin, Indra Utoyo, Hari Sungkari, Garuda Sugardo, Zainal A. Hasibuan, Virano G. Nasution dan Ashwin Sasongko Sastrosubroto.

    Sedangkan yang bertindak sebagai Tim Penasihat Dewan TIK Nasional adalah Ketua Umum KADIN, Ketua Komite Inovasi Indonesia, Ketua Komite Ekonomi Indonesia, Rektor ITB, Rektor Universitas Indonesia, Rektor UGM, Rektor ITS Surabaya, Dirut PT Telkomunikasi Indonesia Tbk, Dirut PT Indosat Tbk, dan Dirut PT XL Axiata Tbk.

    Adapun tugas-tugas Dewan TIK Nasional adalah :

    1.   Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pemangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten.

    2.   Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

    3.   Melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat.

    4.   Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisian.

    Menurut Keppres Nomor 1/2014 ini, dengan ditetapkannya Keppres ini maka Keppres No. 20/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 20/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    “Hasil pekerjaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 20/2006 yang beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 20/2011 diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan TIK Nasional sesuai dengan ketentuan Keppres ini”, demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) Keppres ini.

    Disebutkan juga, dalam Keppres ini, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dibebankan kepada APBN pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Az).

    Berita Terkait

    Presiden Tunjuk Menkopolhukam Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

    Keppres itu diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Selengkapnya

    Sekjen Kominfo Paparkan Laporan Keuangan dan Pelaksanaan APBN TA 2019

    Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dan P Selengkapnya

    Hoaks! 6 Orang Tewas Usai Aparat Hambur Tembakan di Deiyai Papua

    Beredar sebuah berita yang mengabarkan bahwa demo lanjutan dari aksi protes rakyat Papua di Deiyai pada tanggal 28 Agustus 2019 menelan kor Selengkapnya

    Presiden Tanda Tangani Sampul Peringatan Karang Pamitran 2018

    Presiden RI Joko Widodo menandatangani Sampul Peringatan Hari Pramuka ke-57 dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-57, di Lapang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA