FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 03-2014

    7215

    Uji Publik RPM Yang Mengatur Tata Cara Pemblokiran Konten Internet Negatif

    SIARAN PERS NO. 24/PIH/KOMINFO/3/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 3 Maret 2014). Sekitar seminggu lalu Bareskrim Polri telah berhasil membongkar kasus bisnis online video porno anak dan menangap seorang tersangka yang sejauh ini mengaku hanya sebagai pengumpul tautan video porno yang mencapai 120 ribu lebih file itu dari berbagai website gratisan di dunia maya. Dalam kasus tersebut, tersangka yang diringkus pada tanggal 24 Februari 2014 dapat dijerat dengan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No 22 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kaitan ini Kementerian Kominfo menyampaikan sikap apresiasi kepada jajaran Kepolisian RI yang dengan cepat telah berhasil mengungkap asus tersebut.

    Kasus yang terbongkar di Bandung tersebut hanya merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian. Kementeian Kominfo sendiri mengakui, bahwa peredaran dan perkembangan konten negatif khususnya pornografi di internet memang sangat banyak. Itulah sebabnya upaya extra keras telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo sejak Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 10 Agustus 2010 telah mencanangkan awal pemblokiran konten negatif internet, terutama konten yang bermuatan pornografi. Kebijakan tersebut adalah yang pertama kali dalam sejarah Kementerian Kominfo secara massif dan komprehensif, mengingat sebelumnya pemblokiran semata-mata hanya by request dan itupun sifatnya ad hoc serta temporer. Dalam perkembangannya sejak awal pemblokiran hingga saat ini, meskipun upaya pemblokiran sudah dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan seluruh penyelenggara ISP, namun faktanya masih cukup banyak yang bisa diakses. Ini bukan berarti program pemblokiran tersebut mengalami kegagalan, namun masyarakat tidak sebebas seperti dulu sebelum periode dilakukannya awal pemblokiran. Kondisi tersebut sudah barang tentu menimbulkan keprihatinan bagi Kementerian Kominfo meskipun dalam pembukaan Rakornas Kementerian Kominfo tanggal 25 Oktober 2010 juga sudah mengajak para tokoh pejabat, lintas agama, mahasiswa, pemuda dan berbagai komponen bangsa untuk mencanangkan Internet Sehat dan Aman. Itulah sebabnya Menteri Kominfo memandang perlu untuk melakukan evaluasi ulang terhadap tingkat kepatuhan ISP terhadap ketentuan yang berlaku.

    Evaluasi secara komprehemsif oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pernah berlangsung pada tanggal 18 Juli 2012 di Kementerian Kominfo dengan cara mengadakan pertemuan mengenai evaluasi kelanjutan pemblokiran konten negatif. Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh pejabat dari Bareskrim serta direksi atau perwakilannya dari sejumlah penyelenggara ISP (Internet Service Provider). Secara umum, dalam pengecekan tersebut diketahui, bahwa upaya pemblokiran yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara ISP tersebut cukup efektif. Namun demikian konten porno yang masih bisa diakses tetap ada dan cukup banyak. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta dengan sangat agar seluruh penyelenggara ISP agar lebih serius untuk melakukan pemblokiran. Harapan serupa juga disampaikan oleh Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Kombes Tommy Watuliu, yang meminta agar para penyelenggara ISP lebih berhati-hati dan menyikapi lebih baik dalam pemblokiran, karena faktanya pengaduan kepada Polisi masih cukup banyak.

     

    Langkah pemblokiran dan sejumlah sosialisasi serta edukasi pada berbagai kalangan masyarakat memang sejauh ini membuahkan hasil. Seperti misalnya, melalui pengaduan dengan mengirimkan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id (kepada masyarakat dan institusi lain yang mengadukan diminta untuk mengirimkan link internetnya), maka hingga Desember 2013 telah terdata sebanyak 811.190 database Trust Positif. Data base ini menjadi panduan bagi Kementerian Kominfo dan para ISP untuk secara otomatis melakukan pemblokiran dan database tersebut terus bertambah dari bulan ke bulan. Sebagai dampaknya, jumlah pengaduan masyarakat pun juga terus meningkat meskipun kadang fluktuatif, seperti contohnya pada Januari 2013 jumlah yang mengadukan sebanyak 401 dan terus meningkat hingga Maret 2013 (584 pengadu), namun turun drastis di bulan Juli 2013 (hanya 116 pengadu) yang mungkin terkait saat berlangsungnya Bulan Ramadhan. Setelah itu meningkat lagi secara intensif hingga November 2013 (sebanyak 716 pengadu).

     

    Masih di tahun 2013, jenis konten yang diadukan juga beragam. Konten negatif menduduki peringkat pertama (101 aduan di Januari 2013).   Berikutnya adalah konten SARA (19 pengadu), penipuan (17 pengadu) dan berikutnya judi online (9 pengadu) yang kesemuanya itu masih di Januari 2013. Demikian pula di bulan Januari 2014, data pemblokiran dan database Trust Positif terus meningkat. Data konkret Januari 2014 sebagai berikut:

     

    Jenis Konten Yang Diadukan

    Jumlah Aduan

    Jumlah Situs

    Pornografi

    156

    1.055

    Perjudian

    13

    10

    SARA

    1

    1

    Yang Dinormalisasi (Restore)

    95

    4

    Penipuan

    10

    26

    Lain-lain

    26

    -

    TOTAL

    301

    1.096

     

    Menyadari bahwa masalah konten negatif tersebut makin tetap marak, maka Kementerian Kominfo sejak awal tahun 2013 telah berinisiatif untuk menyusun suatu RPM (Rancangan Peraturan Menteri) yang dapat menjadi tata cara dan prosedur tetap dalam penanganan konten negatif di internet. Bagi Kementerian Kominfo, meskipun sudah ada posko pegaduan (aduankonten@mail.kominfo.go.id) dan penggunanya terus meningkat, namun dipandang penting untuk menyusun RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. RPM ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan RPM Konten Multimedia, karena sepenuhnya hanya mengatur tata cara dan prosedur baku penanganan konten negatif. RPM ini telah dibahas secara internal dan ekternal. Akan tetapi, sebagaimana tata cara yang ada dimana setiap RPM harus melalui uji publik, maka pada tanggal 3 s/d. 15 Maret 2014 Kementerian Kominfo mengadakan uji publik, dengan harapan memperoleh masukan, tanggapan, komentar dan bahkan kritik sekalipun dari masyarakat dan berbagai pihak terkait terhadap penyempurnaan RPM ini. Kepada siapapun Yng berminat menyampaikan tanggapannya, dimohon menyampaikannya melalui email ke alamat gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 15 Maret 2014.

     

    Bahwasanya uji publik ini bersamaan waktunya dengan pasca terkuaknya masalah video porno di Bandung hanya secara timing sebetulan bersamaan saja saatnya karena sudah dipersiapkan cukup lama. Ini juga tidak ada kaitannya dengan suasana menjelang Pemilu 2014, karena konten atau materi RPM ini tidak ada hubungannya dengan pembatasan kebebasan berpendapat. Sekali lagi ini hanya mengatur tata cara penanganan dan prosedurnya.

     

    Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ini adalah sebagai berikut:

    1. Tujuan peraturan ini, yaitu: memberikan dasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya; dan melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.
    2. Ruang lingkup peraturan ini, yaitu: penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani; peran pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif; tanggung jawab Penyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negatif; tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif.
    3. Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud, yaitu: pornografi; perjudian; dan atau kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Kegiatan ilegal lainnya sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan illegal yang pelaporannya berasal dari kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatif sebagaimana dimaksud kepada Dirjen Aplikasi Informatika.
    6. Kementerian atau lembaga pemerintah dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud kepada Dirjen Aplikasi Informatika .
    7. Lembaga penegak hukum dan atau lembaga peradilan dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya kepada Dirjen Aplikasi Informatika.
    8. Masyarakat dapat melaporkan situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud kepada kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
    9. Dirjen Aplikasi Informatika menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST + Positif.
    10. Masyarakat dapat ikut serta menyelenggarakan layanan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam TRUST + Positif.
    11. Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terdapat dalam TRUST + Positif.
    12. Pemblokiran sebagaimana dimaksud dapat dilakukan sebagai berikut: pemblokiran mandiri; atau pemblokiran oleh pihak lain yang menyediakan layanan pemblokiran.
    13. Dalam hal Penyelenggara Jasa Akses Internet tidak melakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud, Penyelenggara Jasa Akses Internet dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    14. Penyelenggara Jasa Akses Internet yang telah menjalankan pemblokiran sebagaimana dimaksud, Penyelenggara Jasa Akses Internet tersebut telah melakukan tindakan tidak dapat diaksesnya perbuatan yang dilarang terkait situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud.
    15. Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pembaruan data atas daftar baru yang masuk kedalam TRUST + Positif.
    16. Pembaharuan data sebagaimana dimaksud: pembaharuan rutin paling sedikit 1 x seminggu; dan pembaharuan bersifat mendesak paling sedikit 1 x 24 jam.
    17. Tata cara penerimaan laporan meliputi:
      1. Penerimaan laporan berupa pelaporan atas: situs internet bermuatan negatif; atau permintaan normalisasi pemblokiran situs.
      2. Masyarakat menyampaikan laporan kepada Dirjen Aplikasi Informatika melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa e-mail aduan dan atau pelaporan berbasis situs yang disediakan;
      3. Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut: hak pribadi; pornografi anak; kekerasan; suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan/atau muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakat secara luas.
    18. Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud harus telah melalui penilaian di kementerian / lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran dan keterangan .
    19. Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud disampaikan oleh pejabat berwenang kepada Dirjen Aplikasi Informatika , dengan dilampiri daftar alamat situs dan hasil penilaian.
    20. Terhadap permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud, Dirjen Aplikasi Informatika melakukan pemantauan terhadap situs yang dimintakan pemblokirannya.
    21. Kegiatan pengelolaan laporan meliputi: Penyimpanan laporan asli ke dalam berkas dan database elektronik ; peninjauan dan pengambilan sampel ke situs internet yang dituju; dan penyimpanan sampel gambar situs internet ke dalam berkas dan database elektronik.
    22. Tata cara tindak lanjut laporan dari masyarakat, meliputi:
      1. Melakukan kegiatan pengelolaan laporan dalam waktu 1 x 24 jam.
      2. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif:
        1. Dirjen Aplikasi Informatika menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST + Positif
        2. Apabila merupakan kondisi mendesak, Dir jen Aplikasi Informatika menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST + Positif dalam periode 1 x 12 jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.
           
    23. Tata cara tindak lanjut laporan dari Kementerian/Lembaga meliputi:
      1. Dirjen Aplikasi Informatika memberikan peringatan melalui e-mail kepada penyedia situs untuk menyampaikan adanya muatan negatif.
      2. Dalam hal penyedia situs tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud dalam waktu 2 x 24 jam, maka dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan.
      3. Dalam hal tidak ada alamat komunikasi yang dapat dihubungi maka langsung dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan.
      4. Dirjen Aplikasi Informatika menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak pelaporan diterima;
      5. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif:
        1. Dirjen Aplikasi Informatika l menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST + Positif;
        2. Apabila merupakan kondisi mendesak, Dirjen Aplikasi Informatika menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST + Positif dalam periode 24 jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.
    24. Tata cara tindak lanjut laporan dari Lembaga Penegak Hukum atau Lembaga Peradilan meliputi:
    25. Dirjen Aplikasi Informatika menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaporan diterima;
    26. Dirjen Aplikasi Informatika menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST + Positif;
    27. Apabila merupakan kondisi darurat, Dir jen Aplikasi Informatika menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST + Positif dalam periode 24 jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.
    28. Pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs.
    29. Tata cara pelaporan normalisasi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
    30. Dirjen Aplikasi Informatika menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak pelaporan diterima.
    31. Apabila situs internet dimaksud bukan merupakan situs bermuatan negatif, Dirjen Aplikasi Informatika:
      1. menghilangkan dari TRUST + Positif;
      2. melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet atas proses normalisasi tersebut;
      3. melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor.
         

    ----

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

    Sumber ilustrasi: http:// web.kominfo.go.id / sites /default/ files /users /12/internet-sehat-dan-aman-depkominfo.jpg

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 261/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Internalisasikan Filosofi Sunan Kalijaga

    Menurut Menteri Budi Arie, sebagai sebuah tradisi yang adiluhung, Sunan Kalijaga mengenalkan ketupat sebagai “ngaku lepat”, yang berarti Selengkapnya

    Siaran Pers No. 260/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Halalbilahal Tanda Kesigapan Sivitas Kominfo

    Menkominfo mengapresiasi kesigapan seluruh sivitas Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 259/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Anak, Menteri Budi Arie Imbau Orang Tua Pantau Rating Gim

    Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo telah mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 258/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Idulfitri 1445 H, Menkominfo: Momentum Hadirkan Indonesia Penuh Harapan

    Menkominfo menyatakan Idulfitri 1445H menjadi momentum bagi umat muslim di Indonesia menyambut kemenangan penuh harapan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA