FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 03-2014

    7311

    Kemkominfo Minta Pendapat Publik Soal Pemblokiran Konten Negatif

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Kemkominfo Minta Pendapat Publik Soal Pemblokiran Konten NegatifJakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saat ini tengah melakukan uji publik Rencana Peraturan Menteri (RPM) Kominfo mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

    Uji publik yang digelar tanggal 3 s/d 15 Maret 2014 mendatang, diharapkan akan memperoleh masukan, tanggapan, komentar, dan kritik dari masyarakat dan berbagai pihak terkait terhadap penyempurnaan RPM tersebut.

    Tujuan peraturan ini, yaitu memberikan dasar bagi pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negative. Peran bersama dalam penanganan itu untuk melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot s. Dewa Broto, Senin (3/3).

    Kepada siapapun yang berminat untuk menyampaikan tanggapannya, dapat menyampaikan melalui email ke alamat gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 15 Maret 2014.

    Ia menjelaskan, ruang lingkup peraturan ini adalah, penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani, peran pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif, tanggung jawab Penyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negative, tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif.

    Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani seperti pornografi, perjudian, dan atau kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelasnya.

    Menurutnya, nantinya masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatif kepada Dirjen Aplikasi Informatika dengan menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif atau yang disebut TRUST + Positif. Masyarakat dapat ikut serta menyelenggarakan layanan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam TRUST + Positif. Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terdapat dalam TRUST + Positif.

    Pemblokiran dapat dilakukan dengan melakukan pemblokiran mandiri atau pemblokiran oleh pihak lain yang menyediakan layanan pemblokiran, ujarnya.

    Ditambahkannya, RPM ini juga menjelaskan Tata Cara penerimaan laporan yang meliputi penerimaan laporan berupa pelaporan atas situs internet bermuatan negatif atau permintaan normalisasi pemblokiran situs, dimana masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Dirjen Aplikasi Informatika melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa e-mail aduan dan atau pelaporan berbasis situs yang telah disediakan.

    Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut hak pribadi, pornografi anak, kekerasan, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakat secara luas.

    Permintaan pemblokiran harus telah melalui penilaian di kementerian/lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran dan keterangan, pungkasnya (Az).

    Berita Terkait

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Rapat Pembahasan Tingkat I RUU Perubahan Kedua UU ITE

    Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Selengkapnya

    Resmikan Kominfo Mart, Penasihat DWP: Mari Ciptakan Inovasi!

    Penasihat DWP Kementerian Kominfo berharap peluncuran Kominfo Mart memberikan manfaat besar. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA