FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 04-2014

    19375

    Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Kini Ditransfer Langsung ke Bendahara FKTP

    Kategori Berita Pemerintahan | brs

    Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Kini Ditransfer Langsung ke Bendahara FKTPDalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai amanatUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah memandang perlu pengaturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

    Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan) Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah. Peraturan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014.

    “Peraturan Presiden ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemanfatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

    Menurut Perpres ini, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi kepada FKTP milik Pemerintah Daerah, didasarkan pada jumlah yang terdaftar di FKTP sesuai data dari BPJS Kesehatan. Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendaharawan Dana Kapitasi JKN pada FKTP.

    Guna mendapatkan Dana Kapitasi dimaksud, Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat, dengan mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan.

    Adapun Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Selanjutnya, Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebagaimana dimaksud membuka Rekening Dana Kapitasi JKN.

    “Pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP, dan diakui sebagai pendapatan,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 itu.

    Pendapatan sebagaimana dimaksud digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP. Dalam hal pendapatan kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.

    Perpres ini menegaskan, Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP.

    Pemanfaatan Dana

    Mengenai pemanfaatan, pasal 12 Perpres No. 32/2014 ini menegaskan, dana kapitasi JKN di FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

    “Jasa pelayanan kesehatan di FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penerimaan dana kapitasi JKN, dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan,” bunyi Pasal 12 Ayat (4) Perpres ini.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan itu, akan diatur dengan Peraturan Menteri.

    “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perpres yang diundangkan pada 21 April 2014 itu. (Pusdatin/Setkab)

    Berita Terkait

    Indonesia Harus Memiliki Strategi Besar dan Strategi Teknis Untuk Mencapai Visi

    Presiden mencontohkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai panduan atau aturan untuk mewujudkan visi tersebut. Selengkapnya

    Perkuat Kolaborasi Dorong Percepatan Pembangunan di Tanah Papua

    Kehadiran Institut Pertambangan Nemangkawi sebagai lembaga pendidikan vokasi merupakan bentuk investasi dalam memajukan sumber daya manusia, Selengkapnya

    UU Kesehatan Disahkan, Menkes: Awal Baru Membangun Sistem Kesehatan

    RUU Kesehatan akan menjadi awal baru membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. Selengkapnya

    Presiden Harap RUU Kesehatan Dapat Perbaiki Pelayanan Kesehatan di Tanah Air

    Selain itu, Kepala Negara juga berharap dengan adanya Undang-Undang Kesehatan tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga keseh Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA