FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 05-2014

    15329

    PENANGANAN VIMEO.COM

    SIARAN PERS NO. 30 /PIH/KOMINFO/5/2014
    Kategori Siaran Pers

    Merespon banyaknya pertanyaan masyarakat dan media terkait pemblokiran situs vimeo.com, dapat kami jelaskan  hal-hal sebagai berikut :

     

    1. Akhir-akhir ini terdapat beberapa laporan dari masyarakat tentang situs bermuatan negative atau mengandung unsur pornografi. Mereka mengirimkan melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id yang salah satunya adalah situs   vimeo.com tersebut.

     

    2.  Berdasarkan pemantauan kami, vimeo.com merupakan situs internet berbagi video dengan kualitas gambar yang lebih mumpuni dan berlokasi di New York City.

     

    3.  Dari hasil verifikasi kami , ditemukan hal-hal sbb:

     

    a.   Pada vimeo.com ditemukan kategori-kategori atau channel-channel yang didalamnya berisi video pornografi, antara lain:

    §  “Art of Nakedness” berisi 6.195 video,

    §  “Beautiful of Nakedness” berisi 1.186 video,

    §  “Nudie Cutie” berisi 7.172 video,

    §  dan lain sebagainya.

     

    b.   Pada rules atau Terms of Services vimeo.com (https://vimeo.com/terms) point ke-7 tentang Content Restrictions, disebutkan bahwa vimeo melarang video pornografi ataun konten yang secara eksplisit menampilkan aktifitas seksual (sexually explicit content or pornography) namun memperbolehkan menampilkan pornografi yang berupa ketelanjangan yang bukan aktifitas seksual;

     

    4.  Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi, pada Bab II tentang Larangan dan Pembatasan, di Pasal 4 disebutkan bahwa:

    (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 


    a.      persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

    b.      kekerasan seksual;


    c.      masturbasi atau onani;


    d.      ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

    e.      alat kelamin; atau

    f.        pornografi anak.

    (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: 


    a.      menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

    b.      menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

    c.      mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

    d.      menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

     

    5.  Selanjutnya pada Pasal 17, disebutkan : Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Sedangkan Pasal 18 menyebutkan : Pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet

     

    6.  Berdasarkan UU tsb, Konten video dalam channel-channel tertentu di dalam vimeo.com masuk ke dalam unsur Pornografi sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e serta ayat (2) huruf a dan b. Selanjutnya sesuai dengan pasal 17 dan 18 UU Pornografi tsb, bahwa pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan atau pemblokiran terhadap materi pornografi melalui internet.

     

    7.  Dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka situs vimeo.com dimasukkan dalam daftar TRUST+Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating pertanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan.

     

    8.  Guna melindungi pengguna internet di Indonesia, kami akan berkomunikasi dengan pihak pengelola vimeo.com untuk dapat melakukan penutupan muatan negatif pornografi di dalam vimeo.com sehingga  tidak dapat diakses dari Indonesia. Setelah terjadi komunikasi yang baik dengan pengelola vimeo.com maka akan dilakukan pengakhiran pemblokiran situs tsb.

     

    9.  Dapat kami tambahkan bahwa secara intensif kominfo terus melakukan komunikasi dengan penyedia konten lainya apabila ditemukan konten negative khususnya pornografi.

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 261/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Internalisasikan Filosofi Sunan Kalijaga

    Menurut Menteri Budi Arie, sebagai sebuah tradisi yang adiluhung, Sunan Kalijaga mengenalkan ketupat sebagai “ngaku lepat”, yang berarti Selengkapnya

    Siaran Pers No. 260/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Halalbilahal Tanda Kesigapan Sivitas Kominfo

    Menkominfo mengapresiasi kesigapan seluruh sivitas Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 259/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Anak, Menteri Budi Arie Imbau Orang Tua Pantau Rating Gim

    Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo telah mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 258/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Idulfitri 1445 H, Menkominfo: Momentum Hadirkan Indonesia Penuh Harapan

    Menkominfo menyatakan Idulfitri 1445H menjadi momentum bagi umat muslim di Indonesia menyambut kemenangan penuh harapan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA