FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 06-2014

    4811

    Kominfo Minta Operator Telepon lakukan Penertiban Register Pelanggan

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Kominfo Minta Operator Telepon lakukan Penertiban Register PelangganJakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominmfo) meminta penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan penertiban register pelanggan telepon seluler pra bayar, dan sekaligus upaya  perbaikan, menyusul registrasi yang longgar membuka peluang penggunaan nomor (SIM Card), secara tidak bertanggungjawab bahkan digunakan untuk tindak kejahatan. 

    Menurut Dirjen PPI Kemkominfo Kalamullah Ramli, upaya-upaya teknis yang dilakukan para penyelenggara Telekomunikasi, yaitu membuat mekanisme registrasi yang mewajibkan entry data calon pelanggan dilakukan oleh penyedia SIM Card kartu perdana, bukan oleh calon pelanggan, entry data calon pelanggan dilakukan dengan mengacu pada kartu identitas asli milik calon pelanggan.

    "Untuk itu, para penyelenggara telekomunikasi yang terkait perlu memberikan panduan yang mengikat kepada para mitra yang mendistribusikan SIM card."Kata Kalamullah, dalam jumpa pers, di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (2/6).

    Selain itu membangun sistem pendataan distribusi SIM card sedemikian rupa sehingga dapat ditelusuri setiap SIM card sampai ke tangan pelanggan melalui mitra bisnis yang mama. Sistem informasi ini, menurut Dirjen, serupa dengan yang diterapkan pada rantai mitra bisnis yang mendistribusikan voucher isi ulang elektrik, dimana para penyelenggara telekomunikasi perlu memastikan agar tidak terjadi fraud dalam pengisian ulang deposit prabayar.

    Upaya -upaya ini, lanjut Dirjen, dalam rangka memenuhi ketentuan aturan perundang-undangan telekomunikasi. Disisi lain, pelaksanaan perbaikan yang dilakukan dengan segera dan sebaik-baiknya oleh para penyelenggara jasa telekomunikasi menunjukkan komitmen pelayanan yang diberikan para penyelenggara jasa telekomunikasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat/pengguna kepada para penyelenggara telekomunikasi.

    Kalamullah, mengatakan penertiban ini sesuai Peraturan Menteri No.23/2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pelanggan Pra bayar. Menurut Dirjen, berdasarkan Pasal 6 Permen No.23/2005 pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Ditjen. PPI.

    Berdasarkan Pasal 2 Permen tersebut pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara telekomunikasi.

    Diungkapkan Dirjen PPI, dilapangan dijumpai beberapa indikasi yang nyata bahwa registrasi pelanggan dan aktivitas kartu perdana dengan data yang benar belum berjalan seperti yang diharapkan.

    Menurutnya, ribuan nomor pelanggan digunakan untuk SIM box yang merupakan perbuatan penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan telekomunikasi. "Ribuan SIM Card dibuang setiap hari karena blokir anti-SIM Box dan ribuan pula SIM Card baru diaktivasi untuk menggantikannua. Praktek ini melahirkan data jumlah pelanggan yang seolag tumbuh terus dan nilai ARPU (Average Revenue Per User) yang tidak valid."Ungkap Dirjen.

    Dijelaskan Dirjen, digerai-gerai penyedia kartu perdana banyak dijumpai SIM card yang sudah diaktivasi. Kartu ini lalu dibeli masyarakat dalam jumlah amat banyak untuk mengirim SMS polling ke beberapa acara TV atau untuk beragam pemakaian lainnya.

    Selain itu, penyerahan SIM Card tanpa meminta kartu identitas calon pelanggan sehingga dapat dipastikan penyelenggara telekomunikasi tidak memiliki data pelanggan yang terdapat pada kartu identitas tersebut.(Yura)

     

    Berita Terkait

    Kominfo Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

    Kementerian Kominfo mendapatkan penghargaan sesuai Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    Beri Efek Jera, Kominfo Musnahkan Perangkat Hasil Penertiban

    Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penti Selengkapnya

    Kominfo Akan Luncurkan Pembaruan e-Penyiaran

    Aplikasi e-Penyiaran akan terintegrasi dengan berbagai layanan seperti Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi Manajemen Spektrun ( Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA