[Berita Foto] Menkominfo Audiensi dengan Diaspora Indonesia di Barcelona
Menteri Budi Arie mendorong Diaspora Indonesia di Spanyol memberikan sumbangsih bagi Indonesia. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Tiga kementerian sepakat untuk menetapkan kebijakan sinergis soal tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) untuk semua ponsel 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti.
Kesepakatan itu telah dicapai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Dalam pertemuan itu Kominfo diwakili oleh Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan.
"Saya dan Pak Budi Setiawan sudah duduk bersama dengan Pak Rachmat Gobel (Mendag) dan Pak M Saleh (Menperin) agar sinkron soal aturan TKDN," kata Menkominfo Rudiantara usai breakfast meeting di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (30/1).
Kebijakan yang sudah disepakati itu adalah kewajiban untuk menghadirkan TKDN minimal 40% untuk smartphone 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti.
"Kalau kurang dari 40%, Kementerian Perdagangan nggak akan kasih izin. iPhone mau nggak mau juga harus, kalau nggak ya nggak kita izinin. Ini berlaku untuk semua vendor," tegas Rudiantara.
Kebijakan soal TKDN di 4G FDD-LTE ini sejatinya sama dengan kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya untuk Broadband Wireless Access (BWA) di spektrum 2,3 GHz.
"TKDN itu harus agar Indonesia tak hanya jadi pasar saja di era 4G ini. Apalagi setelah 4G untuk FDD-LTE ini sudah kita buka di 900 MHz dan menyusul di1800 MHz tak lama lagi," pungkasnya.(Ajo)
Menteri Budi Arie mendorong Diaspora Indonesia di Spanyol memberikan sumbangsih bagi Indonesia. Selengkapnya
Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya
Konektivitas yang cepat dan merata akan membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital untuk meningka Selengkapnya
Indonesia mampu menghadapi pandemi Covid-19 secara progresif dan memanfaatkan sebagai momentum akselerasi digitalisasi sektor jasa keuangan. Selengkapnya