FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 04-2015

    14561

    Ini Daftar Nama Panel Penilai Situs Internet Negatif

    Kategori Sorotan Media | sorotan.media

    Ini Daftar Nama Panel Penilai Situs Internet NegatifVIVA.co.id - Menindaklanjuti pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan negatif (FPSIBN), Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara telah meneken Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait forum tersebut.

    Keputusan menteri itu telah dikeluarkan pada pertengahan pekan ini. Seperti yang sudah disampaikan Kominfo sebelumnya, forum ini terdiri dari empat panel penilai situs yang akan diajukan pemblokiran.

    Pertama panel pornografi, kekerasan anak dan keamanan internet; Kedua panel terorisme, SARA dan kebencian; Ketiga panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan serta narkoba; Keempat panel hak kekayaan intelektual. 

    Tim panel ini bekerja dengan pengarahan dari 11 anggota tim pengarah, yang terdiri dari menteri terkait, badan tinggi negara, badan khusus negara serta tokoh masyarakat. 

    Menariknya di antara empat panel itu, anggota panel terorisme paling banyak. 

    Berikut nama-nama anggota keempat panel FPSIBN berdasarkan Keputusan Menkominfo Nomor 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan negatif, yang diterima VIVA.co.id, Minggu 5 April 2015. 

    Panel pornografi, kekerasan anak dan keamanan internet

    1. Dewi Motik Pramono
    2. Arist Merdeka Sirait (komnas PA)
    3. Elly Risman (Yayasan kita dan Buah Hati)
    4. Maria Advianti (KPAI)
    5. Henri Kasyfi (Klik Indonesia)
    6. M. Yamin (Nawala)
    7. Irvan Nasrun (APJII)
    8. M. Salahuddin (ID-SIRTII)
    9. Sammaria Simanjutak (APROFI)
    10. Mouly Surya (IFDC)
    11. Bahtiar Minarto (Ditjen Aptika Kominfo)

    Panel terorisme, SARA dan kebencian

    1. Ketua Dewan Pers
    2. M. Din Syandussin (Muhammadiyah)

    3. Marsudi Syuhud (PBNU)
    4. Mgr. Ignatius Suharyo (Uskup Agung)
    5. Pdt. Henriette TH lebang (PGI)
    6. Alim Sudio (Walubi)
    7. KS Arsana (PHDI)
    8. Uung Cendana (Matakin)
    9. Tjipta Lemana (Akademisi)
    10. Thamrin Amal Tomagola (sosiolog)
    11. Arief Muliawan (Kejagung)
    12. Asdep Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenkopolhukam
    13. Direktur Keamanan Informasi Ditjen Aptika Kominfo
    14. Shita laksmi (ID-CONFIG)
    15. Irwin Day (Nawala dan FTII)
    16. Asep Saefullah (Aliansi Jurnalis Indonesia)
    17. Sonny Hendra Sudaryana (Ditjen Aptika)

    Panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan serta narkoba

    1. Kepala Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM)
    2. Kepala Bappebtti
    3. Direktur Kerjasama BNN
    4. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK
    5. Wahyoe Prawoto (KADIn)
    6. Andi Budimansyah (PANDI)
    7. Fajar NUgroho (Ditjen Aptika)

    Panel hak kekayaan intelektual

    1. Direktur Jenderal HKI Kemenkumham
    2. Heru Nugroho (Heal Our Music)
    3. Sam Bimdo (LMKN)
    4. Shiela Timothy (Aprofi)
    5. Sekretaris Ditjen Aptika Kominfo
    6. Noor Iza (Ditjen Aprika)

    Sumber: http://m.news.viva.co.id/news/read/610006-ini-daftar-nama-panel-penilai-situs-internet-negatif

    Berita Terkait

    Pemerintah Akselerasi Penyediaan Internet di Fasyankes

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, pemerintah berkomitmen melakukan akselerasi penyediaan akses int Selengkapnya

    Menkominfo Dorong Milenial Kuasai Ruang Digital Indonesia

    PEMERINTAH hadir dan memiliki kepedulian terhadap generasi milenial. Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informa Selengkapnya

    Kini Warga Teluk Wondanama Bisa Menikmati Akses Internet

    REPUBLIKA.CO.ID, TELUK WONDANAMA— Tidak cuma terhubung jaringan telepon seluler, masyarakat di kampung daerah pedalaman, pesisir juga bebe Selengkapnya

    Kominfo Blokir 1 Juta Lebih Situs Pornografi

    JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 1 juta lebih situs yang mengandung unsur pornografi. Menurut lapo Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA