FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 05-2015

    6268

    Evaluasi Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Panggilan Premium (Premium Call)

    SIARAN PERS NO.32/PIH/KOMINFO/5/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 18 Mei 2015) – Menindaklanjuti maraknya promosi layanan premium call yang disebarluaskan melalui SMS dengan kata-kata yang tidak selayaknya dan mengarah kepada pornografi dan penipuan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik beberapa poin berikut ini:

    1. Layanan premium call diselenggarakan oleh penyelenggara jasa nilai tambah teleponi panggilan premium (premium call) dengan kode akses 08091X1-X6 dengan bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. Layanan premium call umumnya digunakan untuk chatting dan konsultasi yang dikenakan tarif premium berdasarkan kesepakatan penyelenggara jaringan dengan penyelenggara premium call.
    2. Layanan premium call yang telah disalahgunakan sehingga mengarah kepada pornografi dan penipuan tersebut bertentangan dengan Pasal 21 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa “Penyelenggara telekomunikasi dilarang untuk melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum”.
    3. Pada tanggal 15 Mei 2015 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo memanggil seluruh penyelenggara jasa nilai tambah teleponi panggilan premium (premium call), dan telah diberikan sanksi administrasi kepada penyelenggara yang terbukti melanggar, yang akan diikuti oleh tindak lanjut sanksi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku jika para penyelenggara tersebut tidak menunjukkan itikad baik mematuhi ketentuan yang berlaku.
    4. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat ini sedang menertibkan registrasi kartu SIM perdana (SIM Card) prabayar dan tata distribusi kartu SIM perdana untuk menekan penyebaran spam melalui long number.
    5. Secara bertahap gerai-gerai penyedia kartu SIM perdana akan ditertibkan sedemikian hingga kedepannya hanya ada gerai resmi yang memiliki perjanjian kerjasama dengan operator.

     

    Kementerian Kominfo menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap ragam isi SMS yang memuat isi asusila dan modus penipuan. Masyarakat diminta untuk mengabaikan berbagai SMS yang menawarkan hadiah, tawaran harga murah yang tidak logis, dan tawaran yang mengarah kepada pornografi yang disebarkan melalui SMS ataupun berbagai sosial media.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 282/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Perkuat Transformasi Digital, Wamen Nezar Patria Dorong Optimalkan Penguasaan Teknologi

    Wamenkominfo mengharapkan mahasiswa STMM Yogyakarta bisa mempersiapkan diri menyongsong Indonesia Emas 2045 dengan mengembangkan diri dengan Selengkapnya

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 279/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Indonesia Jadi Tuan Rumah 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024

    Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA