FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 07-2015

    20514

    Memotret Menggunakan "Drone" di Indonesia Harus Ada Izin

    Kategori Sorotan Media | sorotan.media

    Memotret Menggunakan "Drone" di Indonesia Harus Ada IzinJAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada tanggal 12 Mei 2015 lalu. 

     

    Dalam lampiran peraturan salah satu butir poin tertulis, drone digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.

     

    Poin tersebut masuk dalam item yang dicetak tebal dalam lampiran bahwa sistem pesawat udara tanpa awak mempunyai batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawanya.

     

    Boby Gunawan, salah seorang praktisi drone untuk media massa, mengatakan bahwa peraturan tersebut seperti muncul tiba-tiba tanpa ada sosialisasi atau diskusi dengan para praktisi.

     

    "Saya dan teman-teman terkejut membaca isi peraturan itu karena ada pasal 'karet', masih meraba-raba apa maksudnya karena kalau peraturannya belum detail akan tergantung nanti penegakannya di lapangan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2015).

     

    Peraturan itu, menurut dia, menjadi kegelisahan tersendiri. Sebab, banyak kepentingan dalam teknologi drone di Indonesia.

     

    Dalam dunia jurnalistik, misalnya, akan butuh waktu jika dalam tiap peristiwa seketika harus mengurus izin memotret menggunakan drone terlebih dahulu. Lampiran peraturan tidak dijelaskan detail tentang izin, apakah cukup unit drone atau operatornya saja yang harus mendapatkan izin, atau setiap ada kegiatan atau peristiwa harus mengurus izin.

     

    Proporsional

     

    Peneliti dari Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Ignatius Haryanto, kepada Kompas.com mengatakan, dia tidak menolak munculnya peraturan tentang drone, tetapi peraturan itu harus proporsional.

     

    "Kalau kegiatan yang sudah direncanakan mungkin izin bisa diusahakan, tetapi kalau peristiwa jatuhnya (pesawat) Hercules, misalnya, tentu akan sulit mendapatkan izin. Aspek itu harus diperhitungkan, di satu sisi memberi manfaat," katanya.

     

    Penggunaan drone di Indonesia, menurut dia, tetap harus memiliki regulasi karena drone terkait pada masalah ruang privasi dan frekuensi. "Dengan drone kita tidak pernah tahu apakah orang di bawahnya sadar ada kamera yang melayang," ujarnya.

     

    "Undang-Undang tentang Pers satu hal, memang tidak boleh melarang (kegiatan jurnalistik), tetapi ini (drone) teknologi yang peraturannya harus proporsional disesuaikan kebutuhan," ujarnya.

     

    Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015/07/28/17254691/Memotret.Menggunakan.Drone.di.Indonesia.Harus.Ada.Izin

    Berita Terkait

    Menteri Kominfo Ungkap Progres Pengembangan 5G di Indonesia

    Kominfo menyatakan, 5G sudah diuji coba untuk beberapa program di Indonesia. Menteri Johnny Plate pun mengungkapkan progres pengembangan tek Selengkapnya

    Empat Prioritas Utama untuk 5G di Indonesia

    Jaringan 5G di Indonesia memang belum terimplementasi. Namun pemerintah sudah mulai berancang-ancang menyiapkan kehadirannya, salah satunya Selengkapnya

    Kominfo targetkan 12 ribuan desa dapat 4G

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan lebih dari 12.000 desa di Indonesia dapat tersambung ke jaringan 4G hingga dua tahun mend Selengkapnya

    Menkominfo Yakin Indonesia Tangguh Hadapi Pandemi

    Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan keyakinan bahwa Indonesia akan dapat melalui masa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA