FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 09-2015

    14285

    Pemerintah akan Bangun Internet dan Aplikasi di Desa Terpilih

    Kategori Sorotan Media | Devy Kurnia

    Jakarta, CNN Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki program Desa Broadband Terpadu yang menjanjikan pembangunan akses Internet di beberapa kabupaten, dan membuka peluang kepada pengembang untuk menyediakan aplikasi digital yang relevan dengan potensi desa.

    Kementerian yang dipimpin Rudiantara ini mencari aplikasi digital yang sudah jadi, karena pemerintah tidak menyediakan dana pengembangan aplikasi.

    Dalam pencarian ini, pemerintah memprioritaskan aplikasi yang memiliki konten terkait pertanian, nelayan, dan pedalaman. Aplikasi itu bisa berbasis situs web, ataupun perangkat mobile seperti ponsel pintar dan tablet.

    Selain akses Internet dan aplikasi digitalnya, Desa Broadband Terpadu juga menjanjikan ketersediaan perangkat konsumen yang sesuai dengan karakteristik penduduk setempat untuk memberdayakan potensi desa.

    "Program Desa Broadband Terpadu ini merupakan program penyediaan akses internet secara komunal yang pada tahun 2015 akan dibangun sebanyak 50 desa dan akan terus dikembangkan pada tahun-tahun mendatang," tulis Kemenkominfo dalam siaran pers di situs web resminya.

    Desa Broadband Terpadu merupakan satu dari program Kemenkominfo yang memanfaatkan dana Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi atau Universal Service Obligation (USO). Program lain yang memanfaatkan anggaran ini adalah pembangunan BTS di wilayah minim sarana telekomunikasi sampai Palapa Ring yang membangun kabel serat optik.

    Namun, pemerintah tak mendanai seluruh kebutuhan proyek, melainkan hanya sebagian kecil dan sebagian besarnya masih disumbang dari swasta atau pemerintah daerah.

    Dana USO selama ini diraih pemerintah dari perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi sampai perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang memberikan 1,25 persen pendapatan kotornya per tahun. Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

    Pembiayaan USO menargetkan daerah seperti perbatasan, daerah tertinggal, sampai daerah yang belum terlayani jaringan telekomunikasi.

    Sumber: http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150915180357-213-78960/pemerintah-akan-bangun-internet-dan-aplikasi-di-desa-terpilih/

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA