FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 10-2015

    4824

    Menkominfo: Penertiban SIM Prabayar Mulai 15 Desember

    Kategori Berita Kominfo | andr010

    Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, operator telekomunikasi sudah sepakat untuk mulai menertibkan jual beli kartu SIM prabayar pada 15 Desember mendatang. Penertiban tersebut akan membawa banyak manfaat, baik bagi industri telekomunikasi maupun pengguna. "Saat ini sudah bukan waktunya operator berlomba-lomba memperbanyak jumlah pelanggan," kata Rudiantara, Selasa (13/10).

    Keuntungan dari sisi pelanggan menurut Rudiantara, antara lain akan mengurangi tindakan penyalahgunaan nomor telepon. Misalnya, pengguna yang membeli nomor prabayar hanya untuk iseng-iseng saja hingga mereka yang memakainya untuk kejahatan, menipu dan berbagai spam lainnya. Sedangkan bagi operator telekomunikasi, penertiban akan membuat mereka mudah mendapatkan pelanggan berkualitas serta bisa mendorong pendapatan mereka.

    "Pasar seluler Indonesia ini hampir saturasi. Kalaupun ada penambahan pelanggan baru itu sifatnya replacement dari SIM Card yang sudah ada. Sekarang ada 300 juta SIM yang terdaftar, tapi unique customer cuma 160 sampai 170 juta. Kalau kita dorong penertiban kartu prabayar ini, akan makin banyak pelanggan yang berkualitas. Pada akhirnya nanti bukan lagi soal market share, tapi revenue share dan ebitda share," terang Rudiantara.

    Ditambahkannya, dengan adanya penertiban tersebut bisa dikatakan bahwa pembelian kartu SIM nanti akan berubah, hanya tersedia di gerai-gerai tertentu saja. Namun, pengguna masih bisa membelinya di kios pinggir jalan asalkan memenuhi syarat. Sebetulnya beli kartu SIM di kios manapun bisa saja, tidak ada masalah. Asalkan mereka terdaftar di operator. Kuncinya itu. Terdaftar dan ketahuan siapa, agar pertanggungjawabnnya jelas, imbuhnya.

    Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan, aturan ini sekarang masih dalam penyempurnaan dan masih ada mekanisme yang belum final. Awalnya metode pendaftaran ingin ditertibkan dengan cara memberikan ID retail khusus pada penjual. "Salah satunya adalah soal metode pendaftaran," katanya, "Namun kini muncul pertimbangan baru, yaitu mensyaratkan pendaftar untuk memasukkan data pribadinya langsung." tambahnya. 

    Penertiban kartu prabayar tersebut mewajibkan pengguna layanan komunikasi untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), passport atau Kartu Keluarga (KK) untuk dicatat sebagai data pemilik nomor. Pendaftaran data itu dilakukan oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh operator telekomunikasi. (Aak)

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Rapat Pembahasan Tingkat I RUU Perubahan Kedua UU ITE

    Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Pameran dan Gelar Wicara ISES 2023

    Indonesia Startup Ecosystem Summit. Program tersebut merupakan acara tahunan bagi para penggerak dan fasilitator ekosistem startup Indonesia Selengkapnya

    Kominfo Fasilitasi Pelaku UMKM dari 15 Kawasan Prioritas

    Kementerian Kominfo akan mendampingi secara intensif 100 pelaku UMKM yang sudah memiliki kemampuan digital dalam memasarkan produk. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA