FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 10-2015

    1755611

    Penjelasan Adanya HOAX Terkait informasi viral Sistem Big Data Cyber Security dan Cybercrime Police

    SIARAN PERS NO.84/PIH/KOMINFO/10/2015
    Kategori Siaran Pers

    Menanggapi informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini terkait dengan adanya sistem big data cyber security dan cybercrime police dapat kami tegaskan informasi yang viral tersebut adalah HOAX, dan kami sampaikan sebagai berikut.

    1. informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax.
    2. Kementerian Kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.
    3. Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan. Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.
    4. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud.  
    5. Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.
    6. Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
    7. Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.
    8. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut.
    sumber gambar : link

     

    ***

     

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, e-mail:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI

    TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA