FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 11-2015

    3309

    Registrasi Kartu SIM Prabayar Kini Wajib Dilakukan Penjual

    Kategori Sorotan Media | Indah Rahmayani

    Jakarta, CNN Indonesia -- Sistem registrasi kartu SIM seluler prabayar di Indonesia resmi diubah, di mana kini pendaftaran identitas pelanggan tak boleh lagi dilakukan oleh pelanggan itu sendiri, melainkan harus melalui pihak penjual kartu SIM.Penertiban sistem registrasi ini telah disepakati oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta para perusahaan telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).Perbedaan paling mendasar dari penertiban ini adalah, proses pengisian data identitas hanya bisa dilakukan oleh pihak penjual dan ini berlaku mulai 15 Desember 2015.Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu menjelaskan, penjual yang mengisi identitas harus memasukkan data berdasarkan kartu KTP atau SIM atau Paspor atau Kartu Pelajar yang wajib diberikan oleh pembeli.Untuk menanggapi penertiban registrasi tersebut, perusahaan telekomunikasi akan melakukan amandemen perjanjian kerja sama antara operator dengan seluruh penjual kartu SIM perdana baik di tingkat distributor, outlet, ritel, sampai ke tingkat lapak."Registrasi kartu perdana itu nantinya hanya dapat dilakukan oleh penjual yang memiliki ID," lanjut Cawidu.ID ini merupakan identitas yang dipegang oleh penjual. Jika terjadi ketidaksesuaian data pada identitas yang dimasukkan penjual, maka perusahaan telekomunikasi bisa saja memberi sanksi kepada distributor sampai penjual.Selain itu, penertiban ini juga mengharuskan perusahaan telekomunikasi melengkapi dirinya dengan sistem pemantauan distribusi yang lebih baik sebagai alat untuk mengetahui dari penjual mana aktivasi sebuah kartu SIM dilakukan.Penertiban proses pendaftaran kartu SIM ini perlu dilakukan sebagai bentuk akurasi data dan memudahkan pemerintah dalam melaksanakan program, termasuk mengatasi masalah jika terjadi pencurian sampai kejahatan memanfaatkan perangkat seluler. (adt/eno)Sumber : http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20151103120038-213-89119/registrasi-kartu-sim-prabayar-kini-wajib-dilakukan-penjual/

    Berita Terkait

    Percepat Transformasi Digital di Tengah Pandemi, Ini yang Dilakukan Kemkominfo

    Pemerintah mendorong adanya adaptasi kehidupan baru yang mengakselarasi transformasi digital di tengah pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Selengkapnya

    Registrasi Kartu Prabayar Sehatkan Industri Telekomunikasi

    Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyampaikan, ke Selengkapnya

    Ketika Mendapat Informasi Hoaks, Ini yang Perlu Dilakukan...

    Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya menangani persoalan hoaks yang intensitasnya terus Selengkapnya

    Menkominfo : Investasi Unicorn Untuk Masyarakat Indonesia

    ArenaLTE.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, rupanya menanggapi keresahan sebagian masyarakat tentang investa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA