FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 02-2016

    11396

    BI akan terbitkan aturan main e-wallet

    Kategori Sorotan Media | Nuraeni

    KUPANG. Bisnis perdagangan elektronik atau e-commerce yang mulai menjamur di Tanah Air menjadi sorotan Bank Indonesia (BI). Wasit sistem pembayaran ini akan membuat aturan baru pada transaksi pembayaran non tunai melalui dompet elektronik (e-wallet) di e-commerce. Tujuannya untuk perlindungan konsumen yang ingin bertransaksi di e-commerce.

    “Rencananya, aturan ini akan keluar pada kuartal II-2016,” kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Jumat (12/2). Kedepan, bagi para perbankan dan industri telekomunikasi (telko) yang ingin menerbitkan e-wallet harus mengajukan izin ke BI dengan aturan baru. E-wallet merupakan uang elektronik (e-money) namun berbentuk server base.

    Ronald menambahkan, BI menerapkan beberapa syarat bagi perusahaan yang ingin mendirikan e-wallet. Di antaranya perusahaan harus berbadan hukum indonesia, mekanisme mudah dan aman, status pemilik tidak dalam masalah. “Aturan ini berlaku untuk e-wallet baru dan belum berizin. Sedangkan yang sudah berizin dapat berjalan seperti biasa,” tambahnya.

    Sebelumnya, BI belum menerapkan aturan transaksi e-wallet ini. Misalnya, saat ini e-wallet berbasis server yang telah memperoleh izin dari BI adalah XL Tunai milik PT XL Axiata Tbk, Dompetku milik PT Indosat Tbk (Indosat Ordeo), TCASH milik PT Telekomunikasi Seluer (Tekomsel), dan CIMB Click milik PT Bank CIMB Niaga Tbk.

    Berdasarkan data BI, jumlah uang elektronik yang beredar mencapai 44,54 juta per November 2015 atau naik 24,47% dibandingkan posisi 35,73 juta per Desember 2014. Uang elektronik ini terdiri dari card base dan server base.

    Sedangkan transaksi uang elektronik tercatat untuk volume transaksi 46,75 juta per November 2015 atau naik 78,78% dibandingkan posisi 26,15 juta per November 2014. Dan nilai transaksi mencapai Rp 461,04 miliar per November 2015 atau naik 64,05% dibandingkan posisi Rp 281,38 miliar per Desember 2014.

    sumber :  http://keuangan.kontan.co.id/news/bi-akan-terbitkan-aturan-main-e-wallet

    Berita Terkait

    Migrasi TV analog ke digital, pemerintah akan berikan bantuan alat

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan alat khusus yang akan memungkinkan untuk migrasi televis Selengkapnya

    Ini 4 Prioritas Kominfo dalam Transformasi Digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki 4 prioritas dalam transformasi digital Kominfo. Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Me Selengkapnya

    Kominfo targetkan 12 ribuan desa dapat 4G

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan lebih dari 12.000 desa di Indonesia dapat tersambung ke jaringan 4G hingga dua tahun mend Selengkapnya

    Kominfo siapkan desk khusus untuk kebakaran hutan dan lahan

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan desk khusus untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ini sebagai p Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA