FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 08-2016

    6924

    Surat Tagihan/Peringatan Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2015

    SIARAN PERS NO. 55/HM/KOMINFO/08/2016
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 29 Agustus 2016) - Sehubungan dengan masih terdapatnya penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2015dan mengingat telah diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika tertanggal 28Maret 2016 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2015, Surat Plt.Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 10 Juni 2016 perihal Surat Tagihan/Peringatan Pertama Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2015, Surat Plt.Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 11 Juli 2016perihal Surat Tagihan/Peringatan Kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2015, serta Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 11 Agustus 2016 perihal Surat Tagihan/Peringatan Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2015, Kementerian Kominfo mempublikasikan para penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut (daftar perusahaan terlampir).

    Penyelenggara yang belum melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi tahun buku 2015 diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 13 September 2016 untuk menyampaikan klarifikasi, dan apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2015, maka bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan ke Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Graha PPI (d/h Wisma Indonesia Trading Company) Lt. 4 Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110, Telp/Fax. 021-2313756 atau melalui email ke bhptel@mail.kominfo.go.id dan/atauindri.muktiasih@kominfo.go.iddan surat tagihan / peringatan ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan.

    Apabila sampai dengan jangka waktu diberikan penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dapat dilakukan pencabutan izin sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

     

    ***

     

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 08111-90071, Tel/Fax: 021.3504024)

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA