FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 09-2016

    5931

    Klarifikasi Surat Edaran Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016

    SIARAN PERS NO.56/HM/KOMINFO/09/2016
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 1 September 2016) - Sebagaimana diketahui bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJ PPI) telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan Interkoneksi (Penyelenggara) yaitu SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 tertanggal 2 Agustus 2016. Mengingat hari ini adalah 1 September yang merupakan masa berlaku sebagaimana tertulis dalam SE tersebut maka selanjutnya DJ PPI telah melakukan komunikasi kepada Penyelenggara dimaksud dan menyampaikan bahwa “saat ini Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan menggunakan acuan yang lama”.
     

    ***

     

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 08111-90071, Tel/Fax: 021.3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 281/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Dorong APSMC 2024 Rekomendasikan Regulasi Komprehensif

    Menteri Budi Arie menilai keberadaan regulasi yang komprehensif memiliki arti penting seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi y Selengkapnya

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 279/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Indonesia Jadi Tuan Rumah 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024

    Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA