FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 09-2016

    23516

    Segera Rekam KTP Elektronik Untuk Kemudahan Pelayanan Publik

    Kategori Artikel GPR | marroli

    Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia segera merekam data diri mereka dan membuat KTP Elektronik (KTP-El). Hingga pertengahan Agustus 2016 ini, baru 161 juta penduduk atau 88 persen yang sudah merekam data dirinya, sejak program menuju single identity diluncurkan pada bulan Februari 2011. Sisanya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data dirinya.

    Padahal, sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013 bahwa KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el).

    “Hal ini begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el. KTP itu seperti ‘nyawa’ penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-el,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, (22/8). Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, Kemendagri memberikan perhatian khusus dan memberikan kemudahan-kemudahan, terlebih saat ini semua data dan titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan Data Center (DC) di pusat.

    Jadi, dengan teknologi, Kemendagri memangkas 3 prosedur pembuatan KTP-El. Penduduk yang ingin merekam KTP-El tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. “Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

    Saat ini 92 lembaga pemerintah dan swasta sudah menggunakan data KTP-el dan NIK untuk akses layanan publik. Disamping hal itu, langkah tegas perlu diambil Pemerintah untuk pembaruan database, tentang jati diri penduduk Indonesia, sehingga tidak perlu lagi membuat “KTP Lokal” untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dsb. KTP-el juga mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. Dengan demikian akurasi data penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.

    Sejak program KTP-El dilaksanakan pada 2011, sebanyak 514 Kabupaten/ Kota dan 6.234 Kecamatan telah disiapkan untuk dapat melakukan perekaman. Dengan rata-rata kemampuan merekam 100 orang per hari di setiap titik perekaman, maka potensi setiap harinya tidak kurang dari 600.000 atau dalam 40 hari sebesar 24 juta orang. “Ini tentu dengan asumsi masyarakat datang ke titik perekaman. Kunci utamanya adalah kesadaran masyarakat untuk merekam data dirinya,”lanjut Zudan.

    Kemendagri juga melakukan “jemput bola” yaitu menghampiri masyarakat yang aksesnya sulit untuk menuju ke Dinas Dukcapil di daerahnya. “Fokus peningkatan pelayanan dan mempermudah pelayanan serta jemput bola di daerah pegunungan, terpencil dan perbatasan,” tambah Mendagri.

    Sementara itu, berkenaan dengan blangko KTP-el, terutama untuk menyelesaikan Print Ready Record (PRR) yang sejak tahun 2012 terakumulasi 3,8 juta lebih, saat ini blangko yang tersedia sebanyak 4,6 juta. Saat ini Kemendagri sedang melakukan pergeseran anggaran TA 2016 sehingga bisa menambah 5 juta blangko untuk mengantisipasi animo masyarakat dalam mengurus identitasnya. Pusat Penerangan Kemendagri dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.

    Berita Terkait

    Bergerak Bersama Memberi Makna untuk Bangsa

    Selengkapnya

    Bersama Cetak Juara Untuk Kebangkitan Olahraga Indonesia

    Selengkapnya

    Penguatan APIP Dalam Mengawal Akuntabilitas Keuangan Dan Pembangunan Yang Berkualitas

    Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan sejak tahun 2015. Tahun 2019, ( Selengkapnya

    Semua Bisa Sekolah! Zonasi untuk Pemerataan yang Berkualitas

    Upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan yang terjadi di masyarakat merupakan amanat dari nawa cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Pres Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA