FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 09-2016

    4385

    Batas Waktu Penyesuaian Izin Jasa Titipan Menjadi Penyelenggaraan Pos

    Kategori Pengumuman | brs

    Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi;

    (1)    "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyelenggara Pos yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan ketentuan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini".

    (2)    "Dalam hal Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan penyesuaian izin, maka izin penyelenggaraannya dinyatakan tidak berlaku".

    Sehubungan dengan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diatas dan diundangkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 sejak 22 September 2014, maka batas waktu akhir penyesuaian izin adalah 22 September 2016.

    Terkait dengan ketentuan tersebut diatas, bila penyelenggara jasa titipan yang sudah melakukan permohonan izin sampai dengan batas waktu akhir penyesuaian izin, maka tetap dapat melakukan kegiatan usahanya dan proses permohonan penyesuaian izin dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Penyelenggara jasa titipan yang belum melakukan penyesuaian izin sampai dengan batas waktu akhir 22 September 2016 maka izin penyelenggara jasa titipan yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Permohonan penyesuaian izin disampaikan kepada Petugas Pelayanan Publik Perizinan di bidang Pos di alamat Gedung Sapta Pesona Lantai 6, Jl. Medan Merdeka Barat No.17, Jakarta Pusat dan/atau melalui telepon 021-3835915, Fax 021-3862870 serta alamat e-mail: izinpos@mail.kominfo.go.id.

     

    Berita Terkait

    Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021

    Selengkapnya

    Hasil Penilaian Pelaksanaan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

    Berdasarkan hasil penilaian seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut nama Selengkapnya

    Pengumuman Daftar Nama Pencabutan Izin Badan Usaha Penyelenggaraan Pos

    Selengkapnya

    Draft Revisi Kedua PM 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

    Sehubungan dengan usulan Revisi Kedua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pem Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA