Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 Lembaga Penyiaran Swasta
SIARAN PERS NO. 68/HM/KOMINFO/10/2016
SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 68/HM/KOMINFO/10/2016
Tentang
Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 Lembaga Penyiaran Swasta
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengesahkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) pada Kamis (13/10). Izin tersebut telah diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Jum’at (14/10).
Pengesahan perpanjangan IPP tersebut diikuti dengan komitmen penyelenggaraan penyiaran dari masing-masing LPS yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama tiap LPS. Berikut poin yang terdapat dalam Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut:
I. KOMITMEN UMUM UNTUK INDUK STASIUN JARINGAN
- Sanggup melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (pemenuhan sarana & prasarana, kepemilikan lokal, jangkauan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju, siaran lokal 10%, dan SDM lokal)
- Sanggup melaksanakan seluruh ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan kebijakan KPI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sanggup melaksanakan kebijakan penyelenggaraan penyiaran analog dan digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sanggup melaksanakan hasil Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan KPI
- Bersedia dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun
Apabila tidak dipenuhi bersedia dikenai sanksi ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. KOMITMEN NETRALITAS ISI SIARAN
- Sanggup melaksanakan seluruh ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan kebijakan KPI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sanggup menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, dalam membangun karakter bangsa
- Sanggup menjaga independensi dan keberimbangan isu siaran jurnalistik dari pihak eksternal maupun internal, termasuk pemilik
- Sanggup menjaga independensi dan keberimbangan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (baik Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
- Sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justitia
- Perlindungan dan pemberdayaan khalayak khusus
- Bersedia dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun
Apabila tidak dipenuhi bersedia dikenai sanksi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun 10 LPS yang perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaraannya telah diterbitkan adalah:
Jakarta, 21 Oktober 2016
Plt. Kepala Biro Humas
NOOR IZA
---
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)
Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya
TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya
Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya
Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya